Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah!

0 0
Read Time:4 Minute, 14 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta Di era digital yang semakin modern, layanan pinjaman online (pinjol) semakin digemari masyarakat karena memberikan kemudahan dan kecepatan dalam mencari pinjaman.

Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial dibayangi oleh pinjol ilegal yang tidak merugikan penggunanya. Tak sedikit masyarakat yang mendapat teror dan ancaman setelah menggunakan layanan kredit ilegal.

Bunga pinjaman yang berlebihan membuat peminjam tidak mampu membayar utangnya, sementara data pribadinya dibagikan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri penyedia pinjaman online legal dan ilegal. Dengan cara ini, masyarakat dapat terhindar dari jebakan utang dan praktik penagihan yang tidak etis.

Dikutip dari Antara, Rabu (17/7/2024), sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa keabsahan pinjamannya. Ciri-ciri hukum yang diketahui

1. Daftar di OJC

Pinjaman yang sah harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman resmi di website OJK.

2. Menawarkan produk

Pinjol Legal tidak pernah memberikan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti aplikasi pesan instan SMS/chat.

3. Periksa riwayat kredit Anda

Perusahaan pinjaman yang sah akan memproses pilihan peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.

4. Minatnya jelas

Pinjaman legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yakni maksimal 0,8 persen per hari. Perusahaan juga akan mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan.

5. Sanksi atas kegagalan membayar

Peminjam yang gagal membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk daftar hitam oleh pusat data fintech sehingga peminjam tidak dapat meminjam uang ke platform fintech lain.

6. Perlindungan konsumen

Pinjol Legal memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas layanan pelanggan.

7. Identitas Pinjol

Selain memiliki izin dari OJK, perusahaan pinjol juga memiliki manajemen dan alamat kantor yang jelas.

8. Akses ke perangkat peminjam resmi hanya mengizinkan akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi perangkat peminjam.

9. Penagihan sesuai standar OJC

Petugas penagihan utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI).

Sementara itu, Anda juga harus mewaspadai pemberi pinjaman online ilegal karena sering kali meminta data pribadi.

 

1. Pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak terdaftar serta tidak mempunyai izin dari Ojk.

2. Menawarkan produk

Penawaran produk pinjaman ilegal seringkali dilakukan melalui jalur swasta, misalnya melalui chat aplikasi pesan instan.

3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit

Pinjaman ilegal tidak memerlukan pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pinjamannya sangat mudah.

4. Biaya bunga tidak jelas

Pinjol ilegal biasanya mengenakan bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.

5. Sanksi terhadap pinjol ilegal seringkali diancam berupa teror, intimidasi dan pelecehan terhadap peminjam yang tidak mampu/terlambat membayar.

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan konsumen

Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen. 7. Identitas minimal

Pinjol ilegal tidak memiliki izin identitas pengelola dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.

8. Akses terhadap perangkat peminjam biasanya memerlukan semua akses perangkat, termasuk yang berkaitan dengan data pribadi seperti daftar kontak.

9. Penagihan tidak sesuai standar OJK​​​​​​​​​​​​​​​​

Memastikan penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting agar tidak terjerat utang ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pegunungan yang merugikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Usaha Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Jasa Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau biasa disebut pinjaman online fintech ( Pinjol). Setelah pengembalian izin, OJK pun mencabut izin usaha Jembatan Emas dan Dhanapala.

Kepala Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan dengan adanya perjanjian tersebut, OJK dilanjutkan dengan pencabutan kedua izin usaha sebagaimana diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Sukses Gotong Royong.

Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Pusat Bisnis Senayan Jl. Senyan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha menjadi penyelenggara LPBBTI karena belum bisa mengajukan permodalan. terkait minimal ekuitas dan jumlah direksi,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).

Dan Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis bagi pemegang saham untuk memusatkan kegiatan usaha LPBBTI dalam satu entitas, karena saat ini kelompok pemegang saham PT Selamat Gotong Royong telah dua badan usaha LPBBTI. .

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala, antara lain: menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI; menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda likuidasi badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak izin usaha dicabut; dan memenuhi hak dan kewajibannya terhadap konsumen dan pihak ketiga. 

Aman menjelaskan, proses selanjutnya adalah pemegang saham, pengurus dan/atau karyawan Golden Bridge dan Dhanapala dilarang memindahtangankan, menggadaikan, menggadaikan, menggunakan aset dan/atau tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau mengurangi nilai Golden. Menjembatani. Dan Anda akan memakainya.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melikuidasi dan menyediakan contact person Pusat Informasi dan Konsumen serta Layanan Pengaduan Masyarakat,” tutupnya. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %