Berhubungan Badan dengan Boneka Seks, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

0 0
Read Time:2 Minute, 50 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Pasangan suami istri melakukan hubungan seks halal. Namun, apa hukum berhubungan seks dengan boneka?

Sehubungan dengan itu Allah SWT K.S. Al-Mu’minun [23] melarang persetubuhan di luar nikah yang sah dalam ayat 5-7, khususnya ayat 7.

Allah berfirman:

 Dan

Ini berarti:

“Oleh karena itu, orang-orang yang menemukan (jalan syahwat) selain darinya, adalah orang-orang yang melampaui batas.”

Syekh Nawawi dalam kitab Tafsir Marah Labib menjelaskan bahwa ayat tersebut haram untuk kenikmatan seksual di luar pernikahan halal. Karena perbuatan tersebut berdosa dan dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

Oleh karena itu, perkawinan merupakan satu-satunya cara sah bagi laki-laki dan perempuan untuk melakukan hubungan fisik. Perbuatan seksual di luar nikah seperti persetubuhan dengan binatang, perzinahan, homoseksualitas atau masturbasi dilarang dan merupakan dosa.

 Perlindungan Hutang dan Perlindungan Hutang

Ini berarti:

“[Oleh karena itu, seseorang yang mencari yang lain (sarana hawa nafsu), yaitu mengunjungi binatang [zoofilia], perzinahan, liwat [homoseksualitas], atau pengucilannya, misalnya onani/sanggama, [orang-orang tersebut adalah pelanggar], maka ini berarti manusia yang cocok untuk ekstrem,” dikutip NU Online, Jumat (5/4/2024).

Menurut aktivis kajian Islam Zainuddin Lubis, penggunaan alat seksual dalam prosesnya, termasuk robot atau boneka seks, tergolong istimna (onani).

Onani yang menghasilkan sperma atau onani yang dilarang agama. Pengeluaran sperma secara manual atau manual hanya bisa menggunakan tangan istri Anda.

Sebenarnya, alat bantu seks ini bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari dildo dan vibrator hingga boneka seks. Zat-zat tersebut dimaksudkan untuk memberikan rangsangan dan kepuasan seksual tanpa harus melakukan persetubuhan dengan lawan jenis.

“Penting untuk dipahami bahwa penggunaan sarana seksual merupakan bagian dari pengalaman penilaian, yang melibatkan tindakan rangsangan diri melalui masturbasi atau penggunaan zat,” kata Zainuddin.

Ia menambahkan, dalam konteks ini, bantuan seksual menjadi sarana kepuasan seksual yang diinginkan tanpa campur tangan pasangan.

Meski cumbuan sering dikaitkan dengan tangan manusia, namun penggunaan alat seksual juga termasuk dalam kategori ini. Jilid III halaman 388 buku “I’ana Talibin” menjelaskan bahwa masturbasi dengan tangan sendiri atau dengan bantuan benda selain pasangan (istri) yang halal adalah haram menurut syariat Islam. 

Penjelasan ini berdasarkan beberapa hadis yang mendukung larangan tersebut. Dari sudut pandang agama, menunjukkan keseriusan kejahatan ini, Tuhan mengutuk orang yang melakukan tindakan tersebut.

Dikatakan juga bahwa jika seseorang takut melakukan zina, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri. Hal ini menegaskan bahwa larangan tersebut akan tetap berlaku terlepas dari keadaan atau kondisi lainnya.

Menjelaskan keharaman onani dengan tangan selain tangan wanita, yaitu:

 Kata-kata ini adalah: kata-kata bijak, kata-kata bijak, dan kata-kata. Pesan: وله لا بیده, ي لا لا حسام بیده ون خاف الزنا

Ini berarti:

Dan perkataannya “tidak dengan tangannya” berarti dia tidak boleh melakukan masturbasi dengan tangannya dan melakukan masturbasi dengan tangan siapapun kecuali istrinya. Karena dalam banyak hadits, Allah melaknat orang yang menyentuh tangannya”, bahkan jika dia takut berzina.” [Dari Abu Bakar Syatha al-Dimiyyah, Bagian II, [Beirut; Dar Fikar, 1997] hal.

Selain itu, Ibnu Hajar menyatakan bahwa onani haram dalam fiqhnya pada halaman 410 kitab “Tuhfatul-al-Minhaj fi Sira al-Minhaj” Jilid III.

 dan Layanan Pelanggan (عن الاستمناء) dan Layanan Pelanggan yang Aman dan Aman ya

Ini berarti:

“Syarat-syarat puasanya antara lain istimna (onani), yaitu tanpa senggama, haram seperti ejakulasi tangan, atau boleh seperti ejakulasi tangan istri.”

“Jadi, berhubungan seks dengan boneka seks mirip dengan masturbasi. Nah, masturbasi dalam bentuk hubungan seks dengan boneka atau robot seks itu termasuk hukum kehormatan, haram menurut Imam Syafi, pungkas Zainuddin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %