BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi Judi Online Hingga Juni 2024

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

sarkarinaukrirojgar.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memblokir 214 rekening yang diketahui terlibat aktivitas perjudian online hingga Juni 2024.

Jika dirinci dari data perusahaan, jumlah rekening terkait perjudian online yang diblokir BNI pada Januari hingga Desember 2023 sebanyak 106 rekening. Selanjutnya, 108 akun diblokir pada Januari hingga Juni 2024.

Sehingga total rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum pada Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening, kata Direktur Utama BNI Royk Tumilar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut perseroan, pemblokiran ratusan akun judi online merupakan wujud nyata dukungan BNI terhadap upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang disruptif.

Dalam pemberantasan perjudian online, Royk menjelaskan, BNI telah menerapkan sistem investigasi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang menampilkan perjudian online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.

Dengan menerapkan sistem ini, BNI dapat secara proaktif mencegah dan memberantas transaksi ilegal sekaligus menjaga keamanan nasabah yang belum terkoneksi.

Di sisi lain, BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabah untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk perjudian online.

Royk mengatakan, langkah yang diambil BNI tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, namun juga komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.

Komitmen BNI dalam memerangi perjudian online sejalan dengan anjuran Presiden Joko Widodo untuk meniadakan perjudian online yang menjadi perhatian masyarakat.

“Melalui upaya berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan sensitif seperti perjudian online, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah,” kata Royk.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Jokowi Resmi Bentuk Satgas Judi Online, Begini Tanggapan KPAI

0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk gugus tugas atau satgas pemberantasan perjudian online berdasarkan Keputusan Presiden no. 21 Tahun 2024.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik pembentukan gugus tugas perjudian online. Komisi ini berpendapat bahwa Pokja harus efektif karena mencakup tiga menteri koordinator, sejumlah menteri, dan kepala lembaga.

“Dilihat dari keanggotaannya, Satgas Pemberantasan Judi Internet harusnya kuat. KPAI berharap kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas bekerja keras memberantas praktik perjudian, kata Komisioner Subklaster KPAI untuk Anak Korban Kejahatan Siber (cybercrime). keterangan tertulis, Senin 17 Juni 2024

Kavian berharap satgas gaming online benar-benar berfungsi, khususnya dalam pencegahan perjudian atau judo. Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa langkah, yaitu: meningkatkan kesejahteraan masyarakat/mengurangi kemiskinan. Menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.

“Jadi selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar game online, pemerintah juga harus melakukan pembinaan masyarakat. Jika orang-orang kaya, mereka tidak akan berpartisipasi dalam lotere/perjudian online dengan harapan mendapat kemenangan besar.”

Rata-rata orang yang berjudi mempunyai cukup uang untuk bertaruh. Mengharapkan kemenangan besar. Kenyataannya, sebagian besar harapan ini hanyalah ilusi.

“Ketika masyarakat terlibat perjudian online, yang menjadi korban adalah anak-anak karena kesejahteraannya dipertaruhkan,” kata Kavian.

KPAI menyarankan agar gugus tugas pemberantasan perjudian online dapat mencakup kementerian dan lembaga yang fungsi dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan anak.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)”.

KPAI menilai banyak sekali korban atau orang yang terlibat dalam perjudian online, meski sulit untuk menggambarkannya secara individu.

Terkait banyaknya korban perjudian online, KPAI pernah mendapat laporan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Demak, Jawa Tengah. PGSI melaporkan terdapat 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar perjudian online. Ada juga yang terpapar dengan permainan online yang berhubungan dengan perjudian online.

Siswa yang diduga menjadi korban perjudian online memiliki status mental yang tidak stabil, depresi, penurunan prestasi dan kehadiran di sekolah, serta penggunaan uang jajan yang tidak teratur. 

“Hasil survei yang dilakukan PGSI menjadi masukan penting untuk ditindaklanjuti pemerintah dalam menyusun kebijakan baik berupa pencegahan, pengobatan, maupun penegakan hukum,” kata Kavian.

Selain laporan PGSI, juga diberikan data dari Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah korban perjudian online tidak sedikit.

PPATK menemukan fakta peredaran uang pada bisnis perjudian online sebesar 327 triliun rupiah selama tahun 2023. Sedangkan jumlah transaksinya sebanyak 168 juta dengan 3,2 juta orang. PPATK juga melaporkan nilai transaksi sebesar 100 ribu rupiah ke bawah, terutama ibu rumah tangga dan anak-anak.

“Jadi angka 2.000 anak korban perjudian yang diberikan PGSI Kabupaten Demak terbilang kecil dibandingkan jumlah keseluruhannya,” kata Kavian.

“Jika ingin menyelamatkan anak-anak, selamatkan mereka dari perjudian online,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Anak 17 Tahun Sudah Kenal Judi Online, Begini Upaya Kominfo Berantas Situsnya

0 0
Read Time:2 Minute, 31 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Judi online telah menimbulkan keresahan sosial. Tidak sedikit generasi muda di Indonesia yang terjerumus masalah ekonomi dan kriminal karena perbuatan haram tersebut.

Menyikapi dampak negatif tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upayanya untuk memperkecil cakupan perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pemain yang kecanduan judi online bisa saja melakukan kejahatan, apalagi sebagian besar dari mereka masih berusia muda.

“Menurut data, generasi muda, anak-anak usia 17-20 tahun bermain game judi di Internet. Hal ini meresahkan karena mereka adalah pecandu judi Internet, anak-anak tersebut bisa melakukan kejahatan, mencuri, hack, dan lain-lain, dampaknya acara sosial lainnya,” kata Budi, Jumat (26/4/2024) merujuk pada keterangan tersebut.

Oleh karena itu, Budi menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menekan penyebaran situs judi online.

Ia juga meminta masyarakat untuk terus melaporkan aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif, agar aksesnya bisa segera dihentikan.

“Harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kami, lalu segera kami hapus, cepat bersihkan,” tegasnya.

Budi menambahkan, pemberantasan perjudian online dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi layanan dan lembaga. Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan dalam memblokir akses situs di atas yakni konten perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan teguran kepada seluruh platform media sosial. Ini termasuk operator telepon seluler dan penyedia internet untuk tidak melakukan promosi perjudian online apa pun.

“Semuanya kami lakukan atas persetujuan Kominfo,” jelas Budi.

Ia meyakinkan, pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika siap bekerja sama di seluruh lini untuk memberantas perjudian online.

“Kami di Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen penuh. Awal pekan ini saya mengumpulkan seluruh tim Kominfo untuk bekerja sama mengakhiri perjudian online,” ujarnya.

Budi juga menegaskan, prioritas pemerintah adalah melindungi masyarakat awam dari jebakan perjudian online.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses situs judi online.

Hingga saat ini, upaya penindakan perjudian online menghadapi tantangan yang sulit, karena banyak penjudi atau bandar judi online yang bersembunyi di luar Indonesia.

Judi online tidak mengenal batas negara, lintas negara, server bisa dimana saja, judi offline mudah dikendalikan, judi online sulit seperti berhadapan dengan hantu, ujarnya dalam keterangan resmi lainnya.

Budi mencontohkan, bandar judi online juga semakin kreatif dengan terus membuat situs baru dan meretas situs pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha berkomunikasi dengan negara tetangga yang melegalkan perjudian untuk mencegah perjudian dari negaranya masuk ke Indonesia.

“Meski di sana sah, tapi di sini tidak bisa berdampak,” tegasnya.

Budi menegaskan, semua upaya tersebut untuk melindungi masyarakat dari perjudian online. Menurutnya, banyak anak muda yang tertarik dengan perjudian online karena dirasa sebagai salah satu cara untuk menjadi kaya.

“Rakyat kecil harus kita lindungi karena mereka salah mengartikan perjudian dalam hidup mereka, mereka menjadikan perjudian sebagai impian mereka, tidak ada yang kaya karena perjudian, itu mimpi yang salah,” jelasnya.

Dikatakan juga bahwa orang-orang yang bermain judi online berasal dari tingkat ekonomi yang berbeda-beda. Namun, perjudian online sebagian besar mempengaruhi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Taruhannya 200.500 rupee, paling tinggi dalam satu pertandingan 5.000, 10.000, itu sudah kami lindungi,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %