Bank BUMN Segera Bisa Hapus Tagih Kredit Macet, OJK: Tidak Masuk Kerugian Negara
sarkarinaukrirojgar.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan pembatalan penagihan kredit macet akan berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa bank dan lembaga jasa keuangan non-bank (LJK). .…