KRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed Berkurang

0 0
Read Time:2 Minute, 31 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Wali Kota IX DPR RI Rahmat Handoyo meminta pemerintah mencari solusi agar pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya mengenai pengurangan tempat tidur rumah sakit.

“Kalaupun kita tingkatkan kualitasnya, tempat tidur (bed) tidak selalu penuh,” kata Rahmat Handoyo.

Sebelum KRIS, pasien di kelas kami berjumlah sekitar enam orang. Namun, salah satu prosedur di kelas standar rawat inap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan mengharuskan lebih dari empat pasien atau tempat tidur per kamar.

“Jadi harus ada solusinya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” kata politikus PDI Perjuangan itu merujuk YouTube TVR Parlemen pada Jumat, 17 Mei 2024.

Ketersediaan tempat tidur pasien di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berdasarkan Keputusan Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2022 tentang Artikel Panduan Perencanaan Rumah Sakit Dalam Penggunaan KRIS JKN. Ia mengatakan, di rumah sakit pemerintah yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, 60 persen dari seluruh tempat tidur dialokasikan untuk KRIS, sedangkan rumah sakit swasta 40 persen.

RS Fatmawati, salah satu RS yang telah menggunakan KRIS di beberapa ruangan sejak tahun 2023, mengalami pengurangan tempat tidur.

“Awalnya ada (kebanyakan tempat tidur) karena sebelumnya dalam satu kamar ada 6 sampai 4 tempat tidur. Jadi awal KRIS jumlah tempat tidurnya dikurangi dari 900, tapi kemudian diperbaiki kembali menjadi 1.000,” Direktur Utama RS Fatmawati Jakarta, Mohammad Syahril di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu, 15 Mei. 2024.

 

Sementara itu, anggota Komisi IX lainnya, Ratu Ngadu Bonu Wulla, merasa puas dengan tersedianya KRIS yang dapat membantu pasien mengakses pengobatan.

“Penerapan KRIS dengan empat tempat tidur, lengkap dengan kamar mandi dan AC. Menurut saya ini sangat bagus,” kata Ratu saat melihat pertama kali penggunaan ruang KRIS di RS Sanjiwani Gianyar, Bali.

Ia juga menegaskan, selain unit kesehatan di rumah yang memenuhi 12 kriteria tersebut, rumah sakit juga harus memiliki peralatan kesehatan yang lengkap.

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Perpres tersebut ditetapkan bahwa manfaat kesehatan bagi peserta BPJS kesehatan juga berlaku pada Kursus Rawat Inap Standar (KRIS).

Mohammad Syahril yang juga menjabat Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI mengatakan, tujuan dari Perpres ini adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama seperti peserta BPJS Kesehatan. Perlakuan yang sama meliputi sarana dan prasarana ruang rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Ada 12 hal yang harus dilakukan klinik untuk mencapai KRIS. Ada rumah sakit yang sudah mengikuti 12 standar tersebut, namun masih ada pula yang belum mengikuti standar tersebut.

Oleh karena itu, penerapan ini masih terus berjalan. Hingga 1 Juli 2025, tindakan medis di rumah sakit di Indonesia bagi peserta BPJS Kesehatan masih terbagi dalam tiga kategori, seperti Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

“KRIS merupakan upaya peningkatan pelayanan dan keselamatan pasien, termasuk bagi peserta BPJS. Misalnya, banyak rumah sakit dengan layanan Kelas 3 yang memiliki 8 hingga 12 tempat tidur di ruang perawatan dan terdapat toilet terpisah di luar ruang perawatan. Melalui kebijakan ini akan ada lebih dari empat tempat tidur di ruang perawatan dan akan ada kamar mandi di dalamnya tiap kamar kata Syahril.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %