BUMN Amarta Karya Disebut Bakal Dibubarkan? Ini Faktanya

0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung membantah pernyataan banyaknya BUMN yang akan dibubarkan, termasuk PT Amarta Karya (AMKA).

Enam perusahaan pelat merah diketahui berisiko dilikuidasi, yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero) dan PT Varuna Tirta Prakasya ( Persero) dan PT Semen Kupang.

Menurut Niko, mekanisme pembubaran badan usaha milik negara itu memiliki mekanisme yang panjang. Apalagi, perusahaan pelat merah yang dipimpinnya lolos PKPU.

“Tentu kami sangat terkejut dengan kabar tersebut, namun saya tidak tertarik dan saya instruksikan kepada pegawai AMKA untuk terus fokus pada tujuan besar AMKA,” kata Nikolas Agung, Kamis (27 Juni 2024).

Ia pun menyayangkan pernyataan tersebut, karena yang berhak memberikan pendapat atas wacana penghentian perusahaan BUMN seharusnya adalah menteri atau wakil BUMN-nya.

Nikolas Agung mengatakan, sejak September 2020, BUMN mempercayakan PPA dengan amanah khusus untuk mengelola, PT Amarta Karya salah satunya.

Ia pun yakin keberlangsungan bisnis AMKA dengan mitra akan terus berjalan dengan baik. “Setahu saya kalau BUMN mau ditutup harus ada kajiannya. “Saat ini belum ada penelitiannya,” katanya.

 

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) telah menyusun rencana penyelamatan delapan perusahaan pelat merah yang bermasalah yang akan berlangsung pada periode 2027-2029.

Kedelapan BUMN terdampak tersebut antara lain PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces (Persero). , PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN dan anak perusahaannya PT PANN Multi Finance.

Ridha Farid Lesmana, Direktur Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), mengatakan proses pembubaran harus selesai sesuai tanggal yang ditentukan dalam Keputusan Pemerintah (PP) tentang pembubaran.

“Masing-masing punya tujuan membersihkan asetnya sejak keluarnya PP yang berakhir pada 2023. Misalnya untuk ISN 2029 atau 6 tahun dari PP,” jelas Ridha dalam rapat dengar pendapat Komite Rehabilitasi dan Restrukturisasi BUMN dengan Komisi VII DPR RI, Senin (24/06/2024).

Istaka Karya dan Merpati dijadwalkan selesai proses pembubarannya pada tahun 2027 atau lima tahun sejak tanggal pailit (per Juli dan Juni 2022, Kertas Leces juga diperkirakan akan dibubarkan pada tahun 2027 atau sembilan tahun sejak tanggal pailit). September 2018).

Sedangkan Kraft Aceh dan Iglas akan dibubarkan setahun kemudian pada tahun 2028, lima tahun setelah pengumuman pembubaran PP pada tahun 2023.

 

Kecuali PT PANN (Persero) yang masih menunggu tata cara penerbitan keputusan PP. Padahal lima tahun setelah PP pembubaran terbit, muncul usulan peraturan pemerintah (PPV) pembubaran.

“PANN (Persero) masih dalam proses pengusulan PPnya. Saat ini usulan ke presiden ada pada sekretaris tetap di kementerian,” tambah Ridha.

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan solusinya adalah dengan membubarkan seluruh BUMN yang sakit hingga seluruh aset dan liabilitasnya bersih hingga status badan hukumnya dicabut dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Beberapa tahapan sedang berlangsung dan dilaksanakan, mulai dari penjualan properti, verifikasi kewajiban kreditur, penyelesaian kewajiban kreditur mulai dari penjualan properti, hingga pengembalian sisa properti kepada negara. , ” jelasnya.

Pembatalan final NPWP dan status badan hukum pada saat kewajiban kepada kreditur terpenuhi, pungkas Ridha.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %