Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

0 0
Read Time:2 Minute, 47 Second

sarkarinaukrirojgar.com, melalui staf khusus Menteri Keuangan Yustins Prastovo Bidang Komunikasi Strategis Jakarta, Kementerian Keuangan buka suara terkait sengketa barang bawaan pelaku perjalanan ke luar negeri. Sebelumnya beredar kabar bahwa pemudik yang hendak pergi ke luar negeri harus melaporkan barang bawaannya ke bea cukai.

Ustins mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah mengklarifikasi perselisihan penumpang yang membawa barang ke luar negeri. Terkait sengketa bagasi penumpang luar negeri, sudah dikeluarkan klarifikasi oleh Bea dan Cukai, ujarnya mengutip akun resmi X @prastow pada Senin (25/3/2024).

Dia menjelaskan bahwa materi yang dibuat oleh Kantor Bea dan Cukai Kuala Lumpur sebagai bagian dari inisiatif untuk menanggapi keingintahuan masyarakat patut dipuji tetapi tidak sesuai dengan maksud atau isi peraturan dan praktik di bidang tersebut hingga saat ini.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan keributan yang ditimbulkan,” tulis Ustins.

Dijelaskannya, sejak aturan tersebut berlaku pada tahun 2017, ketentuan deklarasi bagasi penumpang di luar negeri terfokus pada sepeda yang diperuntukkan bagi olah raga, objek pameran, atau kegiatan seni seperti film (gitar, keyboard) di luar negeri. ).

“Jadi bukan tote bag atau sepatu seperti contohnya,” lanjutnya. Tidak ada kewajiban

Dalam praktiknya, hingga saat ini melalui manajemen risiko, pihak bea cukai sangat selektif dalam menentukan barang mana yang memerlukan deklarasi. Faktanya, saat ini sudah sangat jarang wisatawan awam yang menyatakan barang bawaannya ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan nyaman dan nyaman.

Pengumuman ini juga merupakan layanan opsional dan bukan kewajiban. Hal ini untuk memudahkan penumpang pulang ke rumah. Pilihan lainnya adalah menggunakan deklarasi kustom yang disediakan atau metode lain.

“Layanan deklarasi juga diberikan di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Ini diselenggarakan sejak awal dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi,” tulis Yustins.

“Jika melihat adanya pelanggaran di lapangan, jangan segan-segan melaporkannya ke saluran/unit terkait, untuk diperbaiki,” tutup Ustins di akun resmi X-nya.

Nirwala Devi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Orientasi Pengguna Pelayanan Kepabeanan, mengatakan Peraturan PMK Nomor 203 tentang Barang yang Diangkut ke Luar Negeri mulai berlaku pada tahun 2017.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah pelayanan bagi penumpang yang membawa bagasi tertentu di luar negeri yang selanjutnya akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan ini merupakan fasilitas opsional yang dapat digunakan penumpang, oleh karena itu tidak wajib. “Penumpang yang menggunakannya sangat sedikit,” kata Direktur Komunikasi dan Orientasi Pengguna Pelayanan Kepabeanan Nirwala Devi Haryanto, Minggu (24/3/2024), di sisi lain, dengan adanya kebijakan tersebut. Sangat berguna dan banyak digunakan untuk membantu WNI yang akan menyelenggarakan kegiatan (event) di luar negeri.

Misalnya untuk kompetisi internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang menghadirkan banyak aksesoris dari dalam negeri seperti sepeda, gitar, keyboard atau drum.

 

Nirwala menambahkan, dengan terlebih dahulu mendaftarkan kargo ke pihak bea cukai bandara atau pelabuhan, maka akan lebih mudah dan cepat dalam melakukan pelayanan kepabeanan ketika kargo kembali bersama pemilik/penumpang ke Indonesia.

Oleh karena itu, akan diberlakukan rezim ekspor sementara terhadap barang-barang tersebut, sehingga tidak dianggap sebagai barang yang diperoleh di luar negeri atau diimpor setelah dikembalikan ke Indonesia. “Selain itu, barang-barang ini tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak apa pun pada saat impor.” dia menjelaskan

Nirwala menegaskan, Bea dan Cukai selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai amanat undang-undang yang dibingkai oleh Kementerian dan Lembaga (K/L).

Selain itu, Bea dan Cukai juga mendukung penuh Kajian Menteri Peraturan Perdagangan 36 yang dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan berbagai kementerian.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %