JAKARTA – Perusahaan minyak swasta merespons usulan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pasca pemilu 2024, Presiden BP-AKR Wanda Laura mengatakan perubahan harga akan dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan berbagai faktor, antara lain harga minyak dunia. . , biaya operasional, kondisi pasar, dan pajak pemerintah.
“Perubahan harga BBM yang dilakukan BP-AKR selalu sejalan dengan peraturan pemerintah. Kami akan terus memantau situasi dan melakukan perubahan yang diperlukan untuk menentukan harga BBM,” ujarnya, Minggu (25/02/2024).
Seperti diketahui, harga BBM di SPBU BP-AKR juga mengalami kenaikan mulai 1 Februari 2024. Saat ini yang termurah dijual Rp 13.400 per liter dan termahal Rp 14.810 per liter.
“Harga minyak BP dapat berubah sewaktu-waktu akibat fluktuasi harga minyak global,” tulis manajemen dalam situs resmi BP, Rabu (1/2/2024).
Harga Rp 13.400 per liter berlaku untuk BP 92 di Jabodetabek dan Jawa Timur. BBM ron 92 mengalami kenaikan Rp 200 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.200.
Harga BP Ultimate juga naik menjadi Rp 14.380 per liter di Jabodetabek dan Jawa Timur. Sebelumnya, harga produk dipatok Rp 14.180 per liter, naik Rp 200 per liter. Di Jabodetabek dan Jawa Timur, harga BP Solar naik menjadi Rp 14.810 per liter. Harganya naik Rp 170 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.640.
Menteri Energi dan Pertambangan (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan harga minyak dunia, salah satu sumber bahan bakar utama, terus meningkat dibandingkan harga tahun lalu. Harga minyak saat ini diperkirakan sekitar $82 per barel, atau $6 di atas harga tahun lalu. Namun di sisi lain, Arifin menegaskan komitmennya untuk menjaga harga minyak pasca pemilu 2024.
“Ini pasti berdampak pada biaya produksi. Kalau didukung ya kita pertahankan, kalau tidak tergantung kestabilan usaha,” kata Arifin saat itu.
Terkait hal tersebut, Arifin mengatakan, kewenangan lembaga keuangan untuk mengubah harga BBM yang tidak dipasok. Menurutnya, setiap organisasi bisnis harus melakukan evaluasi harga secara bertahap. “Iya, BBM itu disimpan pemerintah, (harganya) tidak naik. Kalau BBM yang tidak terpakai itu (keputusannya) adalah keputusan pelaku usaha masing-masing,” jelas Arifin.