Jakarta – Rentetan kecelakaan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu pagi. Peristiwa tersebut melibatkan beberapa kendaraan rusak berat, termasuk truk dan mobil.
Dilansir sarkarinaukrirojgar.com Otomotif di laman Instagram @Dramaojol.id pada Kamis 28 Maret 2024, terlihat sebuah truk berwarna kuning melaju ugal-ugalan.
Dalam gambar terlihat truk tersebut menabrak bagian belakang Mitsubishi Xpander saat terbalik di sisi kiri jalan. Setelah itu, tiba-tiba truk tersebut menginjak gas dengan kecepatan sangat tinggi.
Setelah mendekati Gerbang Tol Halim, truk tersebut menabrak truk Isuzu Traga. Sesaat setelah menabrak truk, tiba-tiba truk tersebut menabrak mobil Hyundai dan boksnya hingga terguling.
Sejauh ini, polisi telah membeberkan banyak fakta terkait rangkaian pertemuan tersebut. Salah satunya, pengemudi truk tersebut masih berusia 18 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Terkait fakta tersebut, Kadaminharwan Kamseltibcarlantas Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Ukke Adhan Handriawan menilai kejadian tersebut sangat mematikan, apalagi pengemudi truk tersebut berusia 18 tahun dan belum memiliki SIM.
“Kalau pengemudi (truk) berumur 18 tahun dan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, maka patut dihukum. Karena mengemudikan truk tidak bisa dilakukan tanpa kehati-hatian, harus mempunyai pengalaman dan yang lebih penting mempunyai Surat Izin Mengemudi”. ucapnya saat dihubungi sarkarinaukrirojgar.com Otomotiv di Jakarta.
Sebagai informasi, seorang pengemudi harus memiliki SIM kategori 1 B alias SIM B1 sebagai bukti kompetensi dan kelayakan mengemudikan kendaraan niaga.
Proses pengurusan SIM B1 juga berbeda dengan surat izin mengemudi lainnya karena urutannya bersifat hierarkis. Syarat wajib yang harus dipenuhi adalah Anda telah memiliki Surat Izin Mengemudi selama satu tahun, dan telah memenuhi batasan usia 20 tahun.
“Pengemudi truk minimal harus memiliki SIM A yang berlaku satu tahun. “Baru setelah itu bisa ditingkatkan ke SIM B. Harusnya bisa mengemudikan truk sekitar 20 tahun, itu wajar,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika ingin menjadi sopir truk, minimal harus mengikuti pelatihan atau mengikuti tes sertifikasi.
“(Jadi sopir truk) ada pelatihan khusus, ada sertifikasi, ada prosedur yang efektif dan ketat. Jadi tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Ukke juga mengatakan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lebih lanjut, video yang viral di media sosial tersebut juga dibanjiri reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan kehadiran polisi di Tol Halim.
Terkait hal itu, Ukke mengungkapkan, polisi tidak melakukan patroli di setiap satu kilometer jalan terburuk tersebut. Polisi PJR (Patroli Jalan Raya) mungkin ada atau tidak ada di wilayah tertentu
“Polisi di jalan tol biasanya berpindah-pindah, tidak berhenti di waktu yang sama. Tidak setiap kilometer berhenti, itu tidak mungkin. Biasanya di gerbang tol ada polisi yang berpatroli, tapi bisa saja berpatroli” . ujar Ukke. Polisi berikan dispensasi untuk memperpanjang SIM yang mati, tak perlu membuat yang baru. Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis pada Hari Raya Nasional Nabi Muhammad SAW sudah mendapat dispensasi untuk memperpanjang SIMnya. . sarkarinaukrirojgar.com.co.id pada 15 September 2024