Jakarta – Keamanan transaksi keuangan digital telah mendapatkan kepastian hukum dengan disetujuinya perubahan kedua UU ITE yang menjadi UU No. 1 Tahun 2024 Presiden Joko Widodo 2024 Januari 4 Pasal 17 Ayat 2a UU ITE versi kedua menekankan pentingnya memastikan legalitas kontrak atau perjanjian pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama pada transaksi elektronik yang berisiko tinggi, termasuk transaksi keuangan digital.
Berdasarkan aturan tersebut, OJK mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik yang dilindungi sertifikat elektronik untuk seluruh transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara fisik secara tatap muka, khususnya bagi penyelenggara fintech peer-to-peer lending dan multifinance. . .
Pada tahun 2024 tanggal 15 Maret dalam surat edaran resmi No. S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 Kantor Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan tentang penyedia jasa keuangan seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura. Perusahaan gadai, lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan khusus dan penyelenggara jasa pembiayaan koperasi berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan fintech pinjaman dengan menggunakan TTE bersertifikat.
Kepala Pengawasan Lembaga Keuangan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan OJK telah menerapkan aturan P2P Lending, termasuk model bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) dan non tatap muka lainnya. instrumen keuangan. transaksi.
“OJK berkomunikasi dengan Kominfo tentang UU No. 1 penafsiran aturan ayat 2a Pasal 17 dan disepakati bahwa setiap kontrak elektronik dalam transaksi keuangan tanpa kontak fisik langsung harus digunakan secara elektronik. tanda tangan yang dilindungi oleh sertifikat elektronik. Selanjutnya OJK akan mengambil tindakan khususnya terkait regulasi P2P lending dan model bisnis ‘Beli Sekarang Bayar Nanti’. Untuk itu, penyedia jasa keuangan khususnya fintech lending harus berkonsultasi dengan daftar penyedia jasa sertifikasi elektronik (PSrE) yang terdaftar resmi di Kominfo, ujarnya.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapat pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Privy berkomitmen mendukung penerapan transaksi keuangan digital yang aman menggunakan Certified Electronic Signature (TTE) sebagaimana diamanatkan UU ITE yang baru. . .
Sejak didirikan pada tahun 2016, TTE Certified Privy telah digunakan lebih dari 150 juta kali. memelihara dokumen elektronik. Marshall Pribadi, CEO Privy, mengungkapkan penggunaan tanda tangan elektronik bersertifikat (TTE) dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P lending), tidak hanya menjadi solusi validitas dokumen elektronik, tetapi juga menambah nilai. . untuk manajemen dokumen.
Upaya peningkatan keamanan transaksi keuangan digital ini juga mendapat respon positif dari Asosiasi Teknologi Pembiayaan Indonesia (AFPI) yang berkomitmen membantu meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen khususnya pada layanan teknologi finansial (fintech) untuk pinjaman uang. .
“AFPI sebagai asosiasi fintech P2P Lending Indonesia berkomitmen mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. “Tentu saja kami mendukung penerapan UU ITE yang sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong persaingan yang sehat dan beretika sekaligus menjamin perlindungan yang kuat bagi anggota dan konsumen,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar.
Untuk memenuhi kebutuhan TTE bersertifikat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik bersertifikat untuk transaksi di dunia digital, Privy selaku Kominfo memimpin PSrE sejak April. akan menyediakan sarana tanda tangan elektronik. sistem berlangganan tahunan bagi penggunanya.
Tanda tangan digital pribadi dapat diperoleh langsung dari ponsel/web Privy maupun melalui vendor/platform terintegrasi. Masyarakat juga bisa langsung menerapkan proses tanda tangan elektronik pada setiap transaksi digital. kengerian! Berikut ini 3 dampak mematikan jika Galbay Pinjol Namun pinjaman untuk kemudahan juga memiliki resiko yang tinggi, apalagi jika Anda tidak dapat membayar kewajiban tepat waktu yaitu. yaitu tidak membayar (galbay). sarkarinaukrirojgar.com.co.id 2024 10 Desember