TANGERANG – Baru-baru ini pemerintah melalui Kantor Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penerapan aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan di Indonesia memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi pihak ketiga (TPL).
Peraturan ini akan diterapkan pada Januari 2025.
Sekadar informasi, TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga atas risiko yang ditanggung polis yang ditimbulkan langsung oleh kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Jenderal Gaijindo Johannes Nangoi mengatakan peraturan tersebut serupa dengan yang berlaku saat ini di luar negeri.
“Sebenarnya peraturannya belum terbit, tapi kalau kita lihat di luar negeri, undang-undangnya bergerak ke arah itu, kalau semua kendaraan harus diasuransikan,” kata sarkarinaukrirojgar.com Otomotif dari Tangerang ICE BSD.
Sementara itu, Presiden Pertama Gaikindo Jongki Sugiarto mengatakan, saat ini total penjualan mobil di Indonesia baik dibeli maupun disewa.
“Enam puluh tujuh persen dari total penjualan kami melalui pinjaman atau sewa. Biasanya, setiap transaksi pinjaman atau sewa memerlukan asuransi mobil. Jadi pada dasarnya semua sudah ditanggung, dan mobil di jalan sudah diasuransikan,” ujarnya.
Ia menilai dampak hukum dari wajibnya asuransi kendaraan tidak penting.
“Sebenarnya tidak begitu penting. Tinggal 40% saja. Yang membeli dengan tunai itu orang-orang kaya. Jadi, tidak buruk sebenarnya.” Maaf! Pemilik mobil selalu menghadang tetangganya dan melemparinya dengan batu. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 8 Januari 2025