slot jepang Slot Gacor 4D
0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025 pada Jumat 29 November 2024. Dalam pengumuman tersebut, Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024.

“Waziri Utumi (Menteri Sumber Daya Manusia) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berbicara dan melakukan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami mengumumkan bahwa kami akan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo. . , diumumkan pada Minggu (1/12/2024).

Pasca pengumuman Presiden Prabowo tersebut, pemerintah daerah dari daerah ke daerah mulai mengukur kenaikan UMP 2025 di masing-masing daerah.

Untuk DKI Jakarta, upah minimum Daerah atau UMP Jakarta pada tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Jadi dengan kenaikan sebesar 6,5%, jika dihitung UMP Jakarta pada tahun 2025 menjadi Rp5.396.760. Pesan Staf

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Serikat Buruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang belum menetapkan upah minimum 2025 atau UMP.

Dia meminta UMP 2025 sebesar 20 persen sekaligus menurunkan harga sembilan bahan pokok (Sembako) sebesar 20 persen.

Menurutnya, UMP 2025 sebesar 20 persen karena pada tahun 2020 hingga 2024 rata-rata kenaikan UMP per tahun hanya 3 persen dan nyatanya kenaikan gaji tersebut lebih rendah dibandingkan laju inflasi.

“20 persen akan meningkatkan daya beli masyarakat yang selama ini lemah, sebagaimana menurun pada tahun 2020-2024 akibat dampak buruknya upah yang ada selama ini,” kata Mirah dalam keterangannya, Rabu. 20 November 2024. 

Jika dilihat setahun lalu, Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2024 resmi dinaikkan menjadi Rp 5.067.381. UMP 2023 bertambah 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Jadi rupiah naik dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 (UMP 2024), kata Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).

Dalam rapat Dewan Pengupahan, Pemda DKI mengusulkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Kenaikan nominal tersebut sebesar Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

Rapat Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta tetap berjalan lancar. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tidak setuju dengan unsur buruh dalam penetapan besaran UMP.

Heru mengatakan pihaknya menggunakan alpha 0,3 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

“Dewan pengupahan mewakili pengusaha yang mempunyai kemampuan alpha 0,2. Permintaan serikat pekerja sebenarnya lebih dari itu,” kata Heru.

Oleh karena itu, Pemda DKI menetapkan alpha yang lebih tinggi sebesar 0,3 sesuai PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melampaui peraturan pemerintah yang telah ditetapkan, yaitu alpha yang lebih tinggi sebesar 0,3, lanjutnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %