JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kementerian Keuangan membenarkan kenaikan tarif pajak ditambah pajak atau PPN menjadi 12%, dengan mempertimbangkan situasi politik dan ekonomi Dirjen. Soal pajak, Suryo Utomo mengatakan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPN 12% akan ada pergantian pemerintahan baru.
Namun terkait transisi pemerintahan, harus ada sikap politik terkait tarif PPN 12%, kata Suryo dalam konferensi pers KAMI APBN Maret 2024, Senin (25/3/2024).
Kenaikan tarif PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyatakan kenaikan tarif PPN sebesar 12% akan dilaksanakan sesuai jadwal 1 Januari 2025. Pemerintah akan kembali ke hukum nanti. 12% dari PPN sesuai dengan keadaan keuangan.
“Selain itu, kami terus mengkaji situasi perekonomian seputar kegiatan perekonomian yang akan mempengaruhi kenaikan pajak ke depan,” kata Suryo.
Jadi, kebijakan PPN sebesar 12% masih jauh dari keputusan resmi sebelum pemerintahan baru datang. Jadi kami masih menunggu perkembangan selanjutnya, pungkas Suryo.