sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – PP 2024 Nomor 28 memberlakukan peraturan baru yang ketat terkait produk tembakau dan iklan rokok elektrik. Perubahan yang paling menonjol adalah pembatasan jam tayang iklan rokok yang kini hanya diperbolehkan hingga tengah malam. Berikut penjelasan mengenai tujuan undang-undang ini dan dampaknya terhadap masyarakat. Batas Waktu Penayangan Iklan Rokok
Berdasarkan PP 28/2024, iklan produk tembakau dan rokok elektrik hanya boleh ditayangkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Artinya, banyak orang, termasuk anak-anak dan remaja, tidak bisa tampil di televisi atau radio pada siang hari saat mereka beraktivitas. Mengapa membatasi iklan rokok pada saat beriklan?
Pembatasan tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak iklan rokok terhadap kelompok paling rentan di masyarakat, seperti anak-anak dan remaja. Berikut adalah beberapa alasan utama di balik undang-undang ini: 1. Untuk melindungi anak-anak dan remaja
Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang paling rentan dalam periklanan. Dengan membatasi iklan rokok di malam hari, mereka berharap dapat menghindari paparan iklan produk tembakau pada jam-jam normal menonton TV atau mendengarkan radio. 2. Mengurangi paparan publik
Dengan hanya menayangkan iklan rokok pada malam hari, saat pemirsa televisi dan radio cenderung rendah, maka diharapkan masyarakat umum akan lebih sedikit melihat iklan rokok. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan bertambahnya jumlah perokok baru. 3. Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan juga memuat persyaratan bahwa semua iklan rokok memiliki tanda peringatan ‘Larang menjual atau memasok kepada orang di bawah 21 tahun dan wanita hamil’. Waktu tayang adalah langkah tambahan untuk memastikan bahwa informasi ini disebarluaskan secara lebih efektif kepada orang dewasa yang lebih sadar akan bahaya merokok.
Dengan menerapkan batasan waktu tayang ini, banyak dampak positif yang diharapkan: Mengurangi jumlah perokok baru: Dengan mengurangi paparan iklan, diharapkan terjadi penurunan jumlah perokok. Mempengaruhi dan mendorong generasi muda untuk mencoba merokok. Meningkatkan kesadaran kesehatan: Pembatasan ini dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya merokok dan mendorong gaya hidup yang lebih sehat. Peraturan yang lebih ketat: Undang-undang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur iklan produk tembakau secara lebih ketat, bersamaan dengan kebijakan lain seperti menentukan ukuran gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga memberikan pembaruan penting pada desain kemasan rokok, khususnya terkait gambar peringatan kesehatan.
Salah satu perubahan terpenting dalam PP 28/2024 adalah meluasnya peningkatan gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Berdasarkan ayat 438 (4) aturan ini, gambar peringatan harus menutupi 50 persen bagian depan dan belakang bungkus rokok.
Sebelumnya, ukuran gambar peringatan dibatasi hingga 40 persen. Dalam perubahan ini, ukuran gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok bertambah sebesar 10 persen.
Gambar peringatan akan mencantumkan kata ‘PERINGATAN’ berwarna kuning dengan latar belakang hitam. Gambar juga harus dicetak dengan jelas, menonjol dan berwarna serta tidak terhalang oleh benda lain pada kemasan.
Hasbullah Tabrani dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau memuji langkah ini sebagai langkah maju yang penting, meski ia berharap angka sebelumnya bisa lebih besar.
“Kami mewajibkan grafik peringatan untuk menutupi setidaknya 75% kemasan, sehingga peningkatan 40% hingga 50% merupakan langkah positif,” ujarnya.
Meski masih kurang dari ekspektasi awal, Hizbullah merasa perubahan merupakan langkah maju yang penting setelah penantian selama empat tahun.
Menurut dr Siti Nadia Tarmizi, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok. “Memperbesar ukuran gambar peringatan merupakan salah satu cara untuk memastikan peringatan kesehatan lebih terlihat dan efektif,” ujarnya.
Nadia berharap langkah ini dapat menurunkan prevalensi merokok dan mengedukasi masyarakat tentang risiko kesehatan terkait tembakau.
Memperbesar ukuran gambar peringatan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat: Meningkatkan kesadaran kesehatan: Dengan gambar peringatan yang lebih besar dan menonjol, konsumen diharapkan lebih sadar akan bahaya Asap dan lebih termotivasi. Untuk berhenti merokok. Mengurangi jumlah perokok baru: Pemberian informasi kesehatan yang lebih jelas diharapkan dapat mencegah masyarakat baru mulai merokok, terutama remaja yang masih rentan. Memperkuat upaya pengendalian tembakau: Ini merupakan langkah dalam kerangka pengendalian tembakau yang lebih luas, dengan pembatasan iklan dan pembatasan peraturan lainnya.