sarkarinaukrirojgar.com Tekno – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Departemen Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pemerintah telah menyusun tiga peraturan pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Penerangan dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiga PP yang disiapkan ini erat kaitannya dengan penciptaan ekosistem digital yang mengatur penyelenggaraan sistem kelistrikan (PSE) dan perlindungan anak di lingkungan digital. Akan ada tiga PP. PP pertama memperbarui PP yang sudah ada “Ada PP 71 Tahun 2019. Kemudian dalam revisi undang-undang ini akan ada PP khusus Pasal 40A (terkait penciptaan ekosistem digital), dan akan ada PP khusus. satu. PP Pasal 40A (terkait penciptaan ekosistem digital) juga akan menjadi pasal baru tentang perlindungan anak,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 5 Desember. 2023. Ketiga PP tersebut nantinya akan digunakan di semua sektor dan lembaga untuk mencapai hasil yang utuh dan mengatasi permasalahan yang perlu diatur di dunia digital, misalnya di negara-negara yang kondisinya lebih baik menggunakan peraturan yang sama”. Revisi undang-undang yang ada saat ini hanya bersifat mendasar. Hal ini akan dijelaskan kemudian dalam PP. Kita membaca hal ini di negara-negara lain yang masih memiliki undang-undang serupa, di Eropa dan Inggris. Ini yang ingin kita pelajari,” tuturnya. Selain itu, Semuel mengatakan, pada perubahan kedua RUU ITE, Panitia Kerja RUU ITE sepakat mengubah isi empat belas pasal yang ada dan menambah lima pasal baru yang penting. pasal yang ingin diprioritaskan dalam Perubahan Kedua UU ITE berkaitan dengan perlindungan anak yang fokus pada kewajiban melindungi anak dalam platform digital. Hal tersebut tertuang dalam pasal tersebut 16A Perubahan Kedua UU ITE “Pada dasarnya ada tiga PP yang akan kami hasilkan berdasarkan pengujian undang-undang ini,” kata Semuel sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui rancangan tersebut. UU Selasa sore UU ITE pada Sidang Kongres DPR RI Kesepuluh pada Sidang II Tahun 2023-2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan pentingnya Nasional Gerakan Literasi Digital di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar workshop literasi digital di Kabupaten Pulau Morotai. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 30 Oktober 2024
Read Time:1 Minute, 41 Second