sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan biodiesel B40 mulai 1 Januari 2025. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ( EBTKE) di Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi.
“Bioenergi juga akan menjadi prioritas dan mungkin tidak hanya B50, B40 sedang kita siapkan untuk disetujui. Akhirnya saya akan keluarkan, Insya Allah tanggal 1 Januari 2025,” jelas Eniya saat menghadiri rapat pimpinan (Rapim), bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Minerale Bahlil Lahadalia, dikutip Antara, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut Eniya menyatakan, arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai bioenergi merupakan prioritas tinggi yang harus segera diselesaikan.
Dia mengungkapkan, program ini disusun oleh pemerintah dan bahan bakar solar campurannya mencapai 40 persen dari jumlah solar yang digunakan.
Ia menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan banyak infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, transportasi, dan logistik untuk kelancaran penerapan mandatori bioenergi yang diharapkan persiapannya selesai pada Desember 2024.
Padahal banyak hal yang perlu dipersiapkan pelabuhan, transportasi, logistik, industri harus disiapkan, investasi juga perlu, ujarnya.
Saat ini pemerintah tidak hanya fokus pada biodiesel B40, namun juga menjajaki kemungkinan penggunaan B50. Pasalnya, penelitian teknis terkait penggunaan mesin menggunakan B50 sudah dilakukan.
Selain itu, tidak hanya B50, tapi juga opsi B60. Kajian teknik sangat penting untuk mengetahui efisiensi dan kinerja bahan bakar tersebut pada mesin.