slot jepang
0 0
Read Time:2 Minute, 57 Second

sarkarinaukrirojgar.com, JAKARTA – Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait ojek online (ojol) agar industrinya bisa berkembang dan terus memberikan kontribusi positif. Apalagi, Ojol saat ini banyak membantu pemerintah dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda perekonomian.

“Pemerintah harus berterima kasih kepada industri ini karena kontribusinya besar terhadap OTI (produk domestik bruto). Makanya harus ada aturan khusus. Namun harus diatur dengan hati-hati karena industri ini harus kita jaga agar tetap berkembang,” kata Wapres UO. presiden. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Anggota DPR Muhammad Hanif Dakiri dari informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Hal itu diungkapkannya saat Focus Group Discussion (FGD) bertema “Navigasi Keberlanjutan Pekerja Konser di Indonesia” yang digelar di Universitas Brawijaya, Jakarta, pada Rabu (9/10). FYI, gig adalah seseorang yang bekerja paruh waktu atau berbasis proyek (on demand).

Untuk itu, dia menegaskan, pemerintah dalam mengeluarkan peraturan tidak boleh selalu mengambil jalan pintas dengan melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada perusahaan aplikator. Sebab, menurutnya negara juga harus hadir dan berkontribusi dalam mensejahterakan Ojola.

Ia mengatakan, kepentingan pemerintah adalah kewajiban, bukan kewajiban perusahaan, sehingga pemerintah harus terlibat dalam arti sebenarnya.

“Mulai dari akses pelatihan, akses jaminan sosial dan sebagainya, bila perlu dengan pemberian subsidi.” Bagi pekerja formal, iuran jaminan sosialnya dibayar oleh perusahaan, lalu kalau pekerja gig, siapa? Apakah pemerintah juga harus berkontribusi, bukan memaksa platform atau pekerja untuk membayarnya.

Oleh karena itu, lanjut Hanif, pelatihan yang diberikan pemerintah kepada para ojoli tidak hanya pelatihan mengemudi saja, namun juga peningkatan keterampilan.

“Pendekatannya bukan pelatihan mengemudi, tapi pelatihan agar bisa naik kelas, menjadi wirausaha sehingga bisa membangun badan usaha yang baik,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Akademisi Universitas Bravia, Budi Santoso. Menurut dia, berdasarkan rekomendasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), hubungan ojola dengan perusahaan menunjukkan bahwa pengemudi ojola bukanlah pekerja.

“Yang dimaksud dengan pekerja adalah pekerja terdiri dari orang yang bekerja dan orang yang bekerja sendiri, dan hasil survei kami menunjukkan bahwa 81 persen pengemudi ojek saat ini menjadikan ojek online sebagai usaha utama mereka. keterampilan mereka di luar mengemudi untuk meningkatkan kapasitas para pekerja gig tersebut agar dapat memasuki sektor formal atau pekerjaan yang lebih baik,” kata Budi.

Sementara itu, Peneliti Center for Economic and Legal Studies (Celios) Rani Septiarini menyoroti pentingnya pemerintah memberikan regulasi yang tepat bagi ojol, yang akan berdampak besar tidak hanya bagi mitra pengemudi ojol, tetapi juga kesejahteraan masyarakat secara umum. . .

Ia mencontohkan hasil survei yang dilakukan Celios yang membandingkan wilayah yang memiliki atau memiliki kota dengan wilayah yang tidak. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat pengangguran 37 persen lebih rendah di daerah-daerah dimana aktivitas bersepeda populer dibandingkan di daerah-daerah yang tidak melakukan aktivitas bersepeda.

Angka kemiskinan di daerah populer juga turun 18 persen, kata Rani.

Dengan besarnya peran ojola, kata Rani, tidak salah jika pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap industri, termasuk meningkatkan keterampilan para pekerja ojola.

“Pekerja ojol berkontribusi besar terhadap ekonomi digital, lebih dari Rp 900 triliun dari segi transaksi. Tapi ini pekerjaan transisi, kalau tidak ada pelatihan ulang sepuluh tahun lagi apa yang terjadi pada mereka? peraturan yang tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengakui kontribusi Oyolo terhadap perekonomian sangat besar. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini sedang berupaya menyusun peraturan terkait hubungan kerja antara pekerja gig dan perusahaan aplikator.

“Tantangan pekerja platform harus dipenuhi dengan peraturan Permenaker.” Pekerja di platform adalah entitas mereka sendiri yang terpisah dari mitra dan pekerja. Untuk itu perlu dikeluarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengacu pada Kementerian Perhubungan dan juga Kementerian. Komunikasi dan informasi,” kata Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Kerja Kementerian Koordinator Perekonomian, Nuriani Yunus.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %