Melansir sarkarinaukrirojgar.com, Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) DKI Jakarta Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer. Sebab, pemerintah memutuskan mengakhiri skema pekerja honorer sebelum Desember 2024.
Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menyoroti berbagai jenis pengangkatan tenaga honorer. dengan gelar kehormatan atau nama lain yang menunjukkan pegawai kehormatan;
“Saya tidak akan menerima ini. Sekarang tidak bisa,” tegas Azwar Anas saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/3/2024) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Mekanisme Sipil Negara (ASN) menegaskan berakhirnya program kehormatan. Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Penalti disiapkan.
Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, khawatir penunjukan baru akan membawa masalah baru di masa depan. Pihaknya sudah menyiapkan sanksi berat bagi pemerintah daerah yang melanggar.
“Karena sudah selesai, katanya tidak bisa diunggah lagi. Jadi yang ada hanya informasi baru itu. Itu jadi masalah baru,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Pj Dekan BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, sesuai aturan, Pejabat Penerima Gadai (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer. Pelanggaran akan ditangani oleh daerah.
Selain itu, pengangkatan pegawai honorer di luar perkiraan yang akan dibiayai dalam Anggaran Pajak dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi akan didaftarkan sebagai kerugian keuangan negara.
“Dengan demikian, aturan tersebut tidak lagi memperbolehkan PPK untuk mengangkat pegawai non-ASN, baik atas kemauan maupun atas nama,” ujarnya.
“Sanksi diberikan kepada PPK tentunya karena PPK mempunyai permintaan terhadap PPK. Misalnya kalau dibayar dari APBD, sepertinya berdampak pada keuangan negara. Sanksinya,” kata Haryomo.