sarkarinaukrirojgar.com Tekno – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan, RUU Hak Penerbit dan Hak Penerbit di Indonesia yang merupakan rancangan pemerintah terakhir masuk pada bagian tersebut. “Hak penerbit sudah memutuskan artikel tersebut. Beberapa informasi juga kami terima dari platform kemarin. Kami terbuka dan masih mendengarkan masukan dari platform,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Usman mengatakan perkenalan tersebut platform digital untuk seleksi informasi digunakan dalam Perpres tersebut. Mereka menginginkan penjelasan yang lebih baik tentang informasi yang digunakan. Namun, kata dia, hal tersebut tidak menjadi masalah karena makna dalam dokumen tersebut tidak diubah. Ia juga mengatakan, jika Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, media berhak “menuduh” program yang menggunakan informasinya untuk mengedarkan uang. Media tidak dapat menyampaikan informasi dari media. “Walaupun media ingin menyampaikan informasi, tapi harus kooperatif, tidak boleh main-main. Kerja samanya sejajar. Media mendapat gaji dari platform,” kata Usman. Usman menambahkan bahwa meskipun beberapa platform mungkin tidak setuju dengan undang-undang ini, dia mengatakan keputusan ini adalah sebuah langkah maju dan dia tidak akan menunggu persetujuan mereka. Aturannya tidak cocok untuk semua orang. Jadi tidak perlu. Kita tunggu saja persetujuannya. Kita lanjutkan saja, jelasnya. Usman berharap Perpres tentang “hak berserikat” pada akhirnya bisa dilaksanakan. tahun ini akan ada kado istimewa bagi para jurnalis jelang Hari Pers Nasional di bulan Februari mendatang. Merangkul Perubahan Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika Irjen Arief Tri Hardiyanto merangkul perubahan digital dalam menjalankan pemeriksaan agar tetap mengikuti perkembangan saat ini. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 23 Februari 2024
Read Time:1 Minute, 15 Second