slot jepang
0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan stratifikasi tarif listrik, yakni perluasan batas daya pada beberapa kategori harga listrik PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengungkapkan, beberapa kategori tarif seperti traksi, curah, bisnis, dan perumahan dilecehkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

“Perpanjangan tarif listrik pasti tidak akan berdampak pada kenaikan tagihan listrik,” jelas Jisman pada sosialisasi tarif listrik coffee morning yang disediakan PLN di Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu/7/2024. ) .

Baca juga: Tagihan Listrik Batam Naik, Sasar Kelompok Usaha Kaya

Jisman berharap rangkaian tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong lingkungan bisnis yang lebih menarik. Rangkaian tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Listrik yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero).

Sesuai dengan perkembangan model bisnis saat ini, beberapa jenis bisnis dan kebutuhan pelanggan memerlukan sambungan listrik khusus yang belum diterima dalam kategori tarif saat ini.

Jisman mengatakan, stratifikasi pajak untuk rumah besar dengan daya di atas 200 kVA sebaiknya bertegangan menengah. Selain itu, perlunya pelanggan industri besar dan kerjasama antar pemegang Izin Industri Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan pasokan tegangan tinggi dengan daya lebih dari 30.000 kVA.

Tujuan rangkaian tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan listrik bagi masyarakat, kata Jisman.

Terdapat 4 kelompok pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami perpanjangan listrik, diantaranya;

Daya rumah tangga tegangan rendah (R-3/TR) 6.600 VA s/d 200 kVA diperluas hingga daya tegangan menengah (R-3/TM) di atas 200 kVA

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %