sarkarinaukrirojgar.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Mineral Arifin Tasrif mengatakan, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022. .
Kronologis pemulihan IUP ini sesuai dengan instruksi (Presiden) dalam rapat terbatas Januari 2022 yang menyatakan 2.343 IUP dianggap tidak aktif, kata Arifin Tasrif saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan. Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Merujuk pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Menteri IUP dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam IUP. atau IUPK, serta peraturannya.
Salah satu kewajiban pemegang izin pertambangan adalah menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAB).
“Jika tidak dapat dilaksanakan maka dianggap tidak aktif dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin,” kata Arifin.
Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak aktif, Arifin mengatakan 2.078 di antaranya dinilai tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran perusahaan.
Selain itu, BKPM/Kementerian Investasi juga diberi kewenangan untuk melakukan pembatalan pada Januari hingga November 2022.
Namun pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas pembatalan IUP tersebut. Asalkan perusahaan dapat menyampaikan data pendukung yang cukup, kata Arifin.
Setelah memungkinkan pengajuan keberatan, Pokja Pengelolaan Pertanahan dan Investasi melakukan peninjauan terhadap 1.132 pemegang IUP yang mengajukan keberatan antara April 2022 hingga November 2022. Dari peninjauan tersebut, Arifin menilai pembatalan IUP 585 dibatalkan karena persyaratan dianggap sudah terpenuhi.