sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menegaskan, tidak ada larangan buka warung 24 jam di Madura.
Teten Masduki menegaskan, tidak ada upaya pembatasan jam kerja warung makan yang buka siang dan malam. Ia pun memberanikan diri memberikan jaminan bahwa tidak ada pihak di pengurus yang dipimpinnya yang akan menghentikan pembukaan lapak Madurai selama 24 jam.
“Jadi kami pastikan dan jamin tidak ada rencana atau apapun dari Kementerian Koperasi yang akan membatasi jam kerja warung makan atau pedagang kelontong. Itu tidak ada,” kata Teten di Kementerian Kerjasama UKM. , Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Ia mengaku meninjau langsung peraturan setempat yang disebut-sebut membatasi jam buka warung Madurai. Hasilnya adalah tidak ada batasan yang diharapkan.
Bahkan, Menteri Teten mengungkapkan pembatasan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2013 berlaku untuk operasional toko modern.
“Iya, kami juga sudah cek Perda No. 13 Tahun 2018 Daerah Klungkung dan tidak ada aturan yang membatasi jam buka warung makan milik masyarakat,” ujarnya.
“Pada dasarnya peraturan zonasi ini mengatur jam kerja modern,” tambahnya. Wali Kota Denpasar mengatakan, tidak ada aturan mengenai jam operasional Warung Madura
Sebelumnya, Pemkot Denpasar menyinggung aturan jam kerja tempat di Madura setelah maraknya keluhan Taman Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang pada penerapan Satpol PP disarankan buka hingga pukul 12 malam. .
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, sejauh ini Pemkot belum memiliki peraturan seperti Peraturan Wali Kota/Perwali terkait jam buka warung Madura. Demikian dikutip Antara, ditulis pada Minggu, 28 April 2024.
“Tidak ada aturan untuk itu (aturan jam kerja warung Madura). Dan pada hari Kamis dia meminta maaf karena tidak menanggapi, mungkin ada ketentuan budaya yang melarangnya, kata Jaya Negara.
Warung-warung atau yang biasa disebut dengan Warung Madura diketahui banyak tersebar di wilayah Denpasar. Toko buka 24 jam sehari dan staf berganti secara teratur.
Kemudian Pemerintah Kota Denpasar menyadari bahwa pengelolaan pendataan migran merupakan upaya yang tepat untuk mengantisipasi potensi terganggunya ekosistem, namun tetap perlu mengetahui kebijakan terkait jam kerja warung.
“Saya akan gotong royong melihat apa yang perlu dicermati, mungkin dalam situasi sekarang karena banyaknya tawuran, sebenarnya kami sudah perintahkan aparat/kepala desa melalui wali kota untuk mengatur masyarakatnya,” ujarnya.
Ia menilai, tindakan Pemkot di Denpasar bukan berarti menunjukkan kebencian terhadap pendatang, khususnya para penjaga warung Madura, melainkan ingin ibu kota Bali tetap baik.
“Denpasar ini ingin kita bangun efisien, kita hormati pemukim, terutama yang datang dan membawa harta, ada juga pencari kerja, mereka membantu mengatur pekerjaan, dalam hal pelayanan publik mungkin. Kepala daerah akan mengambil tujuan untuk melindungi daerahnya, dengan tutup pada jam 12 malam,” ujarnya.
Ia mengatakan, tuntutan agar warung Madurai tutup pada pukul 00.00 WITA bukanlah rencana pemerintah untuk mendukung pengusaha modern yang akan buka nanti.
Jaya Negara sendiri melihat kawasan di luar Denpasar sudah sepi pada tengah malam, sehingga jika rencana Kecamatan Penatih akhirnya tepat, ia tak segan-segan mendukungnya.
Namun, dia berjanji akan memulai penyelidikan, apalagi jika ke depan dikonfirmasi oleh otoritas Wali Kota. Sebab, pembuatan kebijakan Pervali ini memerlukan kajian dari berbagai kalangan.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan tak pernah melarang warung Madura berjualan 24 jam.
Informasi tersebut datang dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Arif Rahman Hakim yang menceritakan kisahnya yang mengimbau para pengusaha Madura untuk mengikuti aturan jam kerja sesuai peraturan daerah.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, Arif mengatakan pihaknya telah merevisi UU Kepaniteraan Klungkung Nomor 1. 13 Tahun 2018 tentang Perencanaan dan Pembangunan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Pertokoan.
Dia mengungkapkan, tidak ada aturan yang melarang warung Madurai buka 24 jam.
“Dalam Perda ini, pengaturan jam kerja pada dasarnya berlaku bagi usaha ritel modern, toko kecil, pasar swalayan, pasar swalayan, dan pasar swalayan, dengan batasan jam kerja tertentu,” kata Arif.
Ia menambahkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga akan meminta pemerintah daerah untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai aturan pembatasan jam kerja warung di Madura yang terus berkembang di kalangan masyarakat.
“Kami juga akan menilai kebijakan daerah yang tidak bermanfaat bagi kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM,” kata Arif.
Kepala Desa Penatih, Denpasar Timur, Bali, mengimbau warga Madura agar tidak berjualan sejak 24 jam yang lalu. Pemda Penatih mengajukan imbauan ini demi alasan keamanan.