LIPTAN6.COM, JAKART – Apple membuka iPhone 16 Series sebelum undangan diluncurkan pada 9 September di 60. Sayangnya, ketika mitra ritel Apple akan membuka rasa sakit pada smartphone terakhir Apple.
אָבער, עטלעכע פון די iPhone ליבהאבערס קען זין ומגעדולדיק און ilkanארטן פֿאַר זיער ידעאַל מאָביל טעלעפאָן איַז עטלעכע אריקע אריקע דיקע איקע איקע איקע פּריקע איקע איקע דיקע איַן. Sebut saja di Singapura, Malaysia, Thailand.
Agar seri iPhone 16 yang dapat dibeli di negara -negara tetangga, Indonesia dapat digunakan dan terhubung ke jaringan seluler operator lokal, pemilik harus menandatangani Upwork atau Registrasi IMEI.
Tentang pendaftaran IMEI ini, pemilik ponsel yang membeli iPhone 16 secara paralel dengan pajak pentingnya ponsel mereka yang harganya lebih dari $ 500.
Jadi berapa biaya pajak dan kewajiban impor kepada mereka yang membeli iPhone 16 dan menuliskan IMEI mereka untuk bea cukai? Mari kita lihat perkiraan skor di sini.
Anda perlu mengetahui daftar ISSI berarti tidak berkomitmen. Namun demikian, pemilik perangkat harus membayar impor dan pajak, dengan perangkat kena pajak adalah biaya lebih dari $ 500.
Oleh karena itu, jika Anda membeli iPhone 16, yang dihargai $ 799, harga tingkat pajak adalah $ 299, seperti $ 500 bebas dari pembayaran pajak.
Biaya pendaftaran IMEI ini mencakup beberapa variabel, termasuk pentingnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan impor Departemen Pajak Penghasilan 22.
Bea impor yang dikenakan adalah 10 persen dari sistem bea cukai dan PPN 11 persen dari sistem impor.
Kemudian, Pasal 22 Impor adalah 10 persen dari sistem impor bagi mereka yang telah menjadi NPVP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
Misalnya, berikut adalah skor pajak pendaftaran iMEI iPhone 16:
IPhone 16 128 GB- $ 1.290 atau setara dengan $ 995 (Rp. 15.417.634.25). Nilai atau bea cukai yang disetujui adalah lebih dari $ 500 barang.
Dalam hal ini, nilai bea cukai = Nilai Produk – $ 500, atau USD 995 – USD 59 = USD 495, dibandingkan dengan Rp 7.628.791 (nilai tukar Google ketika ditulis oleh berita).
Pentingnya impor dihitung 10 persen dari sistem bea cukai atau 10 persen x 7.628.791 = RP.
Nilai impor, menghitung nilai bea cukai dengan bea masuk, atau, nilai impor adalah RP.
Sementara itu, PPN dihitung 11 persen dari sistem impor, atau PPN = 11 persen sewa 8.391.791, atau RP.
Total perpajakan yang harus dibayar adalah bea masuk impor dan PPN, atau RP.
Pajak Penghasilan untuk Pemilik NPWP: Impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = RP
Pajak penghasilan untuk non -NPWP NPWP: Impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
IDR 763.000 / IDR 763.000 / IDR 763.097 / pp: IDR 839.179 (NPWP) dan IDR 1.678.358 (tanpa NPWP).
Oleh karena itu, jika Anda membeli iPhone 16 termurah dari Singapura, misalnya, uang penuh untuk dibelanjakan adalah:
RP.
(Timah)