Jakarta, sarkarinaukrirojgar.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mencapai kesepakatan dengan Apple mengenai komitmen investasinya di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antony Arif menjelaskan komitmen investasi tersebut terkait dengan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang penting bagi perdagangan resmi di Indonesia.
Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI ponsel seri iPhone 16 yang melewati bagasi penumpang, dan apakah terbukti diperjualbelikan di Indonesia, kata Febry pada 2024. Dikutip Antara pada Jumat, 1 November.
Febry mengatakan Kementerian Perindustrian akan mengambil tindakan hukum terhadap negara-negara yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar perjanjian tahun 2021. Peraturan Pemerintah No. Pasal 46 dan Pasal 35 Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Masyarakat diimbau untuk membeli iPhone 16 series yang ditawarkan di pasar online maupun toko offline. Kementerian Perindustrian akan memantau informasi yang kami peroleh dan kumpulkan terkait jual beli iPhone 16. iPhone 16, ujarnya. .
Ia menegaskan, seluruh kebijakan tersebut diterapkan hanya untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan menjamin keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Tanah Air. Halaman selanjutnya “Apple bisa menjual produknya di Indonesia karena mendapat sertifikat TKDN. Namun sertifikatnya sudah habis masa berlakunya sehingga harus diperpanjang. Kini perpanjangan sertifikat TKDN sedang berjalan dan kita tunggu tambahan investasi dari Apple, ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.