Jakarta – Lulusan IPDN angkatan berapa yang jadi CPNS? Ini pertanyaan yang mungkin ada di benak calon pegawai negeri sipil yang mendaftar ke Institut Ilmu Administrasi Dalam Negeri (IPDN).
Seperti yang Anda ketahui, IPDN merupakan sekolah negeri milik Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) yang bisa Anda pilih di aplikasi sekolah negeri 2024. IPDN juga merupakan salah satu sekolah negeri pilihan bagi lulusan SMA. manfaat. Nikmati kuliah gratis dan berhak menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) setelah lulus.
Lantas lulusan IPDN angkatan manakah yang nantinya bisa menjadi CPNS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel kali ini akan membahas topik tersebut, check it out!
CPNS angkatan apa yang akan lulus dari IPDN?
Pastinya sebagian mahasiswa yang ingin masuk IPDN penasaran, setelah lulus IPDN akan menjadi CPNS di kelas berapa dan berapa gajinya?
Aturan gaji bagi lulusan IPDN yang menjadi CPNS atau Pegawai Negeri Sipil diatur secara nasional dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 1977, Tentang Aturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Rinciannya, gaji lulusan ASN IPDN golongan 3A sebesar Rp 2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan APBD serta kemampuan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp 17.370.000.
Namun besaran gaji dan tunjangan dapat bervariasi secara signifikan berdasarkan keterampilan APBD dan kebijakan instansi tempat lulusan IPDN bekerja.
Persyaratan Pendaftaran IPDN 2024
Jika Anda sudah tamat SMA dan ingin mendaftar IPDN, berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk mendaftar. Mengenai tahapan pendaftaran di IPDN tahun 2022/2023, mahasiswa yang ingin mendaftar di IPDN harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Umum IPDN
1. Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun untuk mendaftar IPDN.
3. Bagi laki-laki, tinggi badan minimal 160 cm, sedangkan untuk perempuan minimal 155 cm.
4. Dalam melakukan pendaftaran IPDN, selain memenuhi persyaratan umum, ada persyaratan khusus yang tidak kalah pentingnya.
Syarat khusus pendaftaran IPDN:
1. Tidak sedang dituntut karena melakukan tindak pidana atau melakukan tindak pidana atau menghadapi tuntutan pidana.