sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengumumkan surat edaran bernomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pegawai/Pegawai di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia terkait THR Lebaran 2024.
Menaker Ida menyebutkan berapa nilai THR bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih mencapai 1 bulan gaji. Namun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja terus menerus 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan bulan ke bulan dibagi 12 bulan dikalikan gaji 1 bulan.
Namun ada pengaturan khusus bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian cuma-cuma, yaitu dikaitkan dengan nilai gaji 1 bulan.
Misalnya pegawai dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja harian
Sedangkan pekerja lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata pembayaran yang diterima setiap bulannya selama masa kerja.
Sedangkan pekerja/buruh menerima upah dengan sistem satuan, perhitungan 1 bulannya berdasarkan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, ujarnya dikutip Selasa (3/11).
Sedangkan perusahaan telah mengatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau adat istiadat yang berlaku di perusahaan, berapa TR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa pekerja adalah yang pekerja/buruh dibayar sesuai dengan PK, PP, PKB atau adat istiadat.
Menaker Ida mengatakan, wakaf keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha secara penuh atau tidak secara mencicil. Keagamaan dibayar lunas dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Sekali lagi saya tegaskan, THR dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Saya mohon perusahaan memperhatikan dan menaati ketentuan ini,” kata Menaker.
Untuk menjamin pembayaran TR dapat dilaksanakan pada tahun 2024, Menaker meminta gubernur dan seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan-perusahaan di wilayah provinsi dan wilayah/kota membayar secara keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia mengimbau perusahaan membayar lebih awal sebelum pembayaran jatuh tempo umat beragama dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar Idul Fitri 2024 kepada karyawannya secara penuh atau tidak dicicil.
Ketentuan ini diatur dalam surat edaran nomor (SE) M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sekali lagi saya tegaskan TRAF dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Menian Ida saat jumpa pers TR Lebaran 2024 di Gedung Administrasi Ketenagakerjaan, Jakarta, Foto Hari (18/3/2024).
Menaker Ida menambahkan, perusahaan juga harus membayar paling lama pada H-7 sebelum Idul Fitri 2024 selesai. Dengan ini, Anda tidak perlu membayar apa pun selambat-lambatnya seminggu sebelum Idul Fitri.
“Iuran keagamaan ini harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, THR keagamaan ini dibayarkan lunas,” ujarnya.
Menaker Ida berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan mengenai pembagian keagamaan pada Idul Fitri 2024.
“Saya kembali meminta pihak perusahaan memberikan komentarnya, dan saya berharap perusahaan mematuhi ketentuan THR,” pungkas Menaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap sanksi kepada perusahaan nakal yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (Thres) Idul Fitri
Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pembangunan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayarkan sejak akhir. Batas waktu kewajiban pengusaha membayar.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pegawai/Buruh di Perusahaan.
Jadi, pada saat (perusahaan) terlambat membayar, dendanya sebesar 5 persen dari total THR, kata Haiyani dalam jumpa pers THR Lebaran 2024, Senin (18/3).
Namun sanksi tersebut tidak berupa denda aborsi sebesar 5 persen bagi perusahaan untuk tetap membayar hingga Idulfitri keagamaan 2024. Denda tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Oleh karena itu sanksi pembayarannya bukan kewajiban membayar agama, terima kasih, kata Haiyani.