sarkarinaukrirojgar.com, JAKARTA — Kualitas udara Jakarta pada Sabtu (27/04/2024) pagi masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat 10 kota dengan udara terburuk di dunia. Berdasarkan data situs pemantauan kualitas udara IQAir pada 07/02 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta sebesar 122 atau masuk kategori tidak sehat dengan pencemaran udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 44 mikrogram per jam. meter kubik.
Konsentrasi ini setara dengan 8,8 kali nilai kualitas udara tahunan yang ditentukan dalam pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2.5 adalah partikel udara yang lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kategori tidak sehat, yaitu kualitas udara tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat membahayakan manusia atau kelompok hewan sensitif atau dapat menyebabkan kerusakan tanaman atau nilai estetika dengan kisaran PM2.5 lebih besar dari 100.
Kategori menengah adalah kualitas udara yang tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan tetapi mempengaruhi tanaman sensitif dan estetika pada kisaran PM2.5 51-100.
Kategori baik, yaitu tingkat kualitas udara yang tidak mempengaruhi kesehatan manusia atau hewan serta tidak mempengaruhi tanaman, bangunan atau nilai estetika dengan kisaran PM2.5 0-50.
Dalam hal ini, kategori sangat tidak sehat dengan kisaran PM2.5 200-299 atau kualitas udara dapat membahayakan kesehatan banyak segmen masyarakat yang rentan.
Terakhir, kualitas udara yang berbahaya (300–500) atau secara umum dapat menyebabkan gangguan serius terhadap kesehatan masyarakat.
Kota dengan kualitas udara terburuk pertama adalah Kathmandu (Nepal) – 173, kedua – Beijing (China (168), ketiga – Bagdad (Irak) – 166, keempat – Hanoi (Vietnam) – 160 dan kelima – Kota Medan (Indonesia) di nomor 156.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan percepatan penanganan pencemaran udara.
Ruang lingkup Satgas Pengendalian Pencemaran Udara meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara akibat kegiatan industri, dan pemantauan kondisi kualitas udara secara berkala serta pengendalian pencemaran udara. dampak kesehatan dari polusi udara.
Pencegahan sumber pencemaran, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan, dan manajemen krisis sebaiknya dilakukan.
Berikutnya, wajib dilaksanakan uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan angkutan umum dan umum yang ramah lingkungan
Selain itu, bertujuan untuk memperbanyak ruang terbuka, pembangunan hijau dan menggencarkan gerakan penanaman pohon, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas udara.
Kemudian memantau kepatuhan terhadap izin yang berdampak pada polusi udara dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran polusi udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang diterapkan untuk memastikan kebijakan tersebut bijaksana dan efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.