slot jepang
0 0
Read Time:2 Minute, 34 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Tiga organisasi masyarakat sipil menyoroti ketentuan perlindungan zat adiktif dalam undang-undang pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang disahkan pada Jumat, 26 Juli 2024. Ketiga organisasi tersebut adalah: Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Pusat Dukungan Pengendalian Tembakau – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Pusat Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI)

Pasal perlindungan zat adiktif dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 memuat pengaturan terkait peredaran, penjualan, dan konsumsi produk yang mengandung zat adiktif, termasuk tembakau dan rokok elektronik (pasal 429 hingga 463).

Ketiga organisasi ini berharap perjanjian ini dapat memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari produk adiktif yang semakin banyak ditemukan di Indonesia.

Sekadar informasi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi merokok tertinggi di dunia. Menurut Survei Tembakau Dewasa Global (GATS) tahun 2021, 34,5% dari seluruh penduduk Indonesia adalah perokok.

Jumlah perokok dewasa telah meningkat sebesar 8,8 juta dalam dekade terakhir dan penggunaan rokok elektrik meningkat sepuluh kali lipat dalam dekade terakhir. Selain itu, prevalensi perokok pria di Indonesia masih termasuk yang tertinggi di dunia.

Di sisi lain, Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan 7,4% perokok berusia 10 hingga 18 tahun berisiko terkena penyakit otak akibat kecanduan nikotin.

Pada saat yang sama, penyakit tidak menular seperti stroke, penyakit jantung, dan kanker paru-paru, yang memiliki risiko terbesar, yaitu merokok, semakin meningkat. Penyakit-penyakit tersebut merupakan keluhan nomor satu dalam rencana kesehatan yang disampaikan kepada BPJS.

Selain itu, dampak lain dari merokok adalah sulitnya mengentaskan kemiskinan dan menurunkan prevalensi stunting yang juga berdampak pada kebiasaan merokok.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menerapkan aturan perlindungan zat adiktif yang kuat dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Kesehatan.

Dalam PP Kesehatan, aturan terkait perlindungan zat adiktif tercantum pada pasal 429 hingga 463, dan terdapat beberapa poin penting, yaitu: Peraturan terkait rokok elektronik Larangan zat tambahan Peraturan distribusi / pemasaran Desain dan informasi kemasan. Peringatan Kesehatan untuk Rokok Elektronik dan Produk Tembakau Perjanjian Periklanan, Promosi dan Sponsor Zona Bebas Rokok.

Ketua Umum Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prof. Hasbullah Thabrany mengatakan aturan tersebut salah. Meskipun peraturan ini belum sempurna, kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah menandatangani PP Kesehatan ini, kata Hasbullah dalam siaran pers yang diterima Health sarkarinaukrirojgar.com, Kamis (1/8/2024).

Hasbullah menyadari besarnya tantangan penguatan pengendalian produk tembakau adiktif dalam PP ini, mengingat besarnya intervensi dan tekanan dari industri tembakau dan pendukungnya.

Namun kami mendesak Presiden Jokowi, Presiden terpilih Pak Prabowo dan kawan-kawan segera menerapkan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kami siap mendukung lini masyarakat agar masyarakat mengetahui haknya atas perlindungan kesehatan, tambahnya.

Hasbullah pun menanggapi kritik para pendukung industri tembakau yang mengaitkan masalah kesehatan dengan perekonomian. Menurutnya, manfaat ekonomi sangat bergantung pada kualitas kesehatan manusia (SDM) di Indonesia.

“Melalui undang-undang kesehatan yang mengatur perlindungan yang lebih baik terhadap zat adiktif diharapkan angka kematian dan kesakitan menurun, kualitas kesehatan meningkat, BPJS tidak menurun dan penyebaran penyakit dan TBC,” ujarnya. Hasbullah. .

“Sumber daya kesehatan yang tidak menggunakan uangnya untuk membeli produk yang tidak produktif atau bahkan berbahaya akan berkontribusi terhadap pembangunan negara. Akhirnya kita bisa menciptakan Generasi Emas di Indonesia,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %