JAKARTA – Kementerian Agama mengaku tidak bisa bertindak di luar kewenangannya atas meninggalnya seorang santri di salah satu pesantren di Kediri, Jawa Timur. Kementerian Agama memastikan pesantren tempat santri meninggal tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSP) dari Kementerian Agama.
M. Ali Ramdani, Direktur Departemen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama, mengatakan di ruang kerjanya. , Selasa (27/2/2024).
Dani mengaku tidak bisa turun tangan dan menyerahkan kasus tersebut ke polisi jika Kementerian Agama tidak berada di wilayahnya.
Menurut dia, Kementerian Agama telah merumuskan Peraturan Nomor PMA 73 Tahun 2022 dan Peraturan PKMA Nomor 82 Tahun 2023 tentang Penatalaksanaan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian PPA dan UNICEF untuk mendorong pesantren ramah anak. “Kami tidak terlibat dan tidak boleh ikut campur dalam urusan penegakan hukum aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dikatakannya, PPTQ Al Hanafia, demikian sebutan pesantren, merupakan pesantren dalam pengertian umum. Karena secara teori pesantren diperuntukkan bagi masyarakat. Namun di dalam negeri, pesantren tidak memiliki izin.
“Ibaratnya, orang bisa membangun apa saja. Bisakah mereka membangun sekolah? Hebat. Bisakah mereka membangun universitas? Hebat. Tapi kalau tidak ada izin, apakah bisa disebut universitas?”
Platinum. Waryono Abdul Ghafoor, Direktur Pendidikan Usia Dini dan Pesantren Kementerian Agama, mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kementerian Agama sebanyak 40.000.
Untuk pondok pesantren berizin, Kementerian Agama memiliki struktur yang terdiri dari pimpinan pondok pesantren hingga kabupaten/kota. Ia bertanggung jawab mengawasi dan membimbing pesantren.
“Jadi, kalau ada pelanggaran seperti itu, saksinya seperti apa? Itu juga sudah diatur dalam perintah Dirjen. Jadi teguran lisan dulu, baru teguran tertulis, baru bisa batal.”
Vayono menyarankan para pendiri atau musisi untuk menjaga keamanan izin operasionalnya. Oleh karena itu, partainya dapat turun tangan untuk mencegah dan mengendalikan kasus kekerasan serta memberikan bantuan.
Wayono juga meminta para orang tua berhati-hati dalam menyekolahkan anaknya ke pesantren, mengecek NSP, dan meminta surat keterangan kepada pengurus. Sebab, pesantren berizin mendapat pengawasan dan bimbingan dari Kementerian Agama.
“Karena pendidikan yang baik sebenarnya lahir dari ekosistem yang baik. Proses pembelajaran tidak hanya lahir dari produk pesantren saja, tapi juga dari proses konseling orang tua,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Kediri Kota menangkap empat santri salah satu pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan temannya.