slot jepang
0 0
Read Time:3 Minute, 40 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Jakarta mengingatkan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tepat waktu. Batas waktu penyampaian SPT Tahun 2025 telah ditetapkan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan badan, sehingga perlu diwaspadai agar tidak terlambat.

Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban seluruh Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Umum dan Undang-Undang Tata Cara Perpajakan. Proses ini penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, DJP memfasilitasi melalui portal jasa.go.id untuk memudahkan pelaporan.

Dengan inovasi terbaru DJP dan sistem Cortex yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 dilakukan dengan menggunakan sistem lama. Berikut rangkuman tenggat waktu, cara pemberitaan, dan berita yang patut Anda ketahui, seperti dirangkum Liputan6 pada Rabu (15/1).

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2025 ditetapkan sesuai dengan kategori wajib pajak. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT setelah tanggal 31 Maret 2025. Sedangkan wajib pajak harus menyelesaikan kewajiban pelaporan pajaknya paling lambat tanggal 30 April 2025.

Perlu diketahui, laporan SPT yang disampaikan setelah batas waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Oleh karena itu, wajib pajak seringkali disarankan untuk memberitahukan SPT lebih awal untuk menghindari kesulitan teknis atau antrian sistem yang mungkin terjadi pada batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, DJP menyediakan berbagai saluran pelaporan seperti e-file, formulir elektronik, dan layanan langsung kepada fiskus untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya.

“Penting bagi wajib pajak untuk mengikuti prosedur yang benar untuk memastikan pelaporan yang tepat waktu dan konsisten. Selain itu, selalu ingat untuk memperbarui informasi pada sistem perpajakan yang berlaku,” lanjut jasa halaman id Diposting oleh Liputan6 pada Rabu (15/1). 

 

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dilakukan melalui portal jasa.go.id. Berikut langkah-langkahnya: Login ke Portal Pelayanan Pajak: Masuk ke jasa.go.id dan klik menu “Portal Pelayanan Wajib Pajak”. Pilih jenis layanan: Pilih laporan pajak berdasarkan jenis dan tahun pajak yang ingin Anda laporkan. Mengisi formulir SPT: Pilih formulir SPT (1770, 1770S atau 1770SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) dan isi informasi yang benar. Verifikasi Data: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda yang terdaftar. Menyerahkan dan Menyimpan Bukti: Menyerahkan SPT dan mengunduh Tanda Terima Elektronik (BPE) setelah memverifikasi rinciannya.

Proses ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak melaporkan kewajibannya secara cepat dan akurat tanpa harus menghubungi fiskus secara langsung.

Mulai 1 Januari 2025, DJP Coretax akan menerapkan sistem pengelolaan perpajakan canggih yang disebut DJP. Sistem ini menawarkan otomatisasi penghitungan pajak, integrasi data yang lebih baik, dan proses administrasi yang lebih efisien.

Namun wajib pajak masih menggunakan sistem lama melalui jasa.go.id untuk menyampaikan SPT tahun pajak 2024. Coretax akan menghentikan penggunaan DJP e-FIN dan menggantinya dengan verifikasi berbasis email atau nomor telepon yang terdaftar.

Penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan informasi akunnya di jasa.go.id selalu terupdate, terutama alamat email dan nomor telepon sebagai persiapan transisi ke sistem Cortex.

Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Jumlahnya adalah sebagai berikut:

Wajib pajak swasta: denda Rp 100.000.

Wajib pajak badan: Baik Rp 1.000.000.

Selain sanksi, keterlambatan dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, sehingga dapat menghambat tugas administratif lainnya. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal jatuh tempo.

Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melaporkan SPT, berikut langkah-langkahnya: Daftar di Tax.go.id: Buat akun baru menggunakan NIK dan NPWP. Aktivasi Akun: Aktifkan akun Anda menggunakan tautan yang dikirimkan ke email terdaftar Anda. Isi Detail Profil: Masukkan detail profil lengkap sesuai KTP Anda dan dokumen pendukung lainnya. Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status wajib pajak Anda. Laporkan dan simpan bukti: Setelah melaporkan, unduh tanda terima elektronik (BPE) sebagai bukti penerimaan laporan.

Langkah-langkah ini dirancang untuk membantu wajib pajak baru mengajukan SPT dengan mudah dan tepat waktu.

Wajib Pajak orang pribadi wajib mengajukan paling lambat tanggal 31 Maret 2025, dan Wajib Pajak badan wajib mengajukan paling lambat tanggal 30 April 2025.

Keterlambatan pengajuan dikenakan denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Gunakan portal tax.go.id untuk melaporkan SPT dengan mengisi formulir, memverifikasi informasi, dan menyampaikan laporan secara elektronik.

Coretax DJP merupakan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025 menggantikan sistem lama dengan fitur yang lebih modern.

Dengan memahami informasi tersebut, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara tepat waktu dan menghindari pembatasan administratif yang tidak perlu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %