slot jepang Pay4d bandar toto macau
0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Penjualan iPhone dan produk Apple lainnya di Indonesia sedang diselesaikan dan ancaman.

Menteri industri Agus telah muncul oleh Kartasasmita, ini adalah hukuman yang kuat bagi Apple jika perusahaan AS tidak berinvestasi di Indonesia.

Menurut Menteri Industri, kebasaan sanksi adalah bagian dari Menteri Industri 29/2017. Apple adalah ketidakhadiran yang tidak biasa untuk mengimplementasikan kewajiban investasi, tetapi juga merujuk implementasi sanksi untuk iPhone Pembesut.

Faktanya, karena sanksi adalah jika Apple dijadwalkan untuk basis 29/2017 untuk fakta bahwa Apple tidak disetujui dalam proyek ketiga yang diekstraksi dari sarkarinaukrirojgar.com.

Misalnya, ini tidak terkait dengan tidak adanya jaringan jaringan Apple di investasi sektor baru SSA. Namun, pada 29/2017 telah diakhiri untuk pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan (geser).

Menurutnya, ada beberapa tahap hukuman sanksi dalam Pasal 59 pada 29/2017.

Pertama, ini merupakan kewajiban untuk meningkatkan modal atau investasi. Hukuman kedua adalah pendinginan sertifikasi internal (TCDN), tingkat komponen internal, dan angka 3 adalah penghapusan sertifikat TKDN.

Ketika pemerintah telah mencapai sanksi tersulit, itu berarti produk Apple tidak dapat dijual di Indonesia. Ini adalah alasan pengiriman distribusi atau penjualan TKDN.

“Kami dapat menerapkan sanksi dalam tugas Apple, sanksi mungkin dalam bentuk nilai TDN”.

 

Sejauh ini, Kementerian Industri belum menerapkan sanksi pada Apple. Alasannya, karena Menteri Industri dan staf melanjutkan karena Apple akan menambah harga investasi Indonesia.

Sebelumnya, masyarakat dan kementerian APPEC juga bertemu di Indonesia.

“Kami menawarkan ruang, kami pikir itu fleksibel di Kementerian Industri,” katanya, di Kementerian Industri, “Kami sekarang akan menggunakan manfaat maksimal bagi Indonesia untuk bernegosiasi dengan Apple.”

Sebelumnya, Apple, TKDN dan berkomitmen untuk mengatur pabrik suku cadang Airtag di bagian bawah upaya untuk menjual iPhone di Indonesia.

Sayangnya, menurut Menteri Industri, Pabrik Udara tidak terkait dengan bagian ponsel dalam situasi ini dalam situasi ini. Jadi Apple tidak memenuhi persyaratan TKDN untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

Meskipun Apple berencana untuk membangun fasilitas udara di RIAU, iPhone 16 dapat secara resmi dijual di Indonesia.

Sebelumnya, Agus Gamiwang ditemukan oleh Menteri Kartasasta sebelumnya di masa lalu.

Karena alasannya, AGUS bukan komponen terkait panggilan langsung karena Airtag terkait langsung dengan iPhone. Dengan cara ini, perhitungan komponen regional (TCDN) terpisah.

Agus dapat dibuat di Permenperin 29/2017 dengan harga 29/2017 TKDN untuk melihat nilai TKDN untuk melihat nilai TKDN.

Dalam hal ini, bagian langsung dari ponsel adalah bagian langsung dari iPhone dalam situasi ini.

 

Menurut AGUS, pembangunan pabrik Airtag tidak akan mempengaruhi sertifikat TKDN untuk iPhone 16. Ini berarti bahwa iPhone 16 tidak dapat menjual di Indonesia.

Agus Gumiwang Gimiwang Gimiwang Gim Guang Gimiwang tidak secara langsung.

“Jadi, jika kita melihat aturannya, dia tidak dapat mengizinkan atau menonaktifkan atau menonaktifkan atau tidak.

Agus kemudian jika investasi Apple dilaksanakan oleh pendirian sertifikasi Airtag Kementerian Industri dari Kementerian Industri, hanya untuk pelacakan produk.

Pada hari Rabu sore hingga 8 Januari 2025 Apple masih belum didasarkan pada sertifikasi TKDN untuk iPhone 16.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %