Jakarta – Selepas libur sekolah, siswa akan kembali bersekolah. Sebelumnya, siswa baru akan diterima pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa itu MPLS?
Masa Orientasi Sekolah atau MPLS merupakan kegiatan pertama untuk mengidentifikasi dan mengorientasikan siswa. Dahulu kegiatan ini lebih dikenal dengan nama MOS atau Selisih Masa Pengajaran Siswa dengan MOS
Ketentuan operasional MPLS diatur pada tahun 2016. Dalam Undang-Undang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Indonesia No. 18. Pertimbangan MPLS salah satunya berdasarkan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, karena dalam pelaksanaan MPLS tahun 2016 MOS menciptakan cadangan. mahasiswa Baru.
Pertimbangan tersebut membuat kegiatan MOS dihilangkan dari pengenalan siswa baru dengan lingkungan sekolah dan digantikan dengan MPLS. Berikut perbedaan MPLS dan MOS. 1. Kesepakatan dibuat oleh Guru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memerintahkan penyelenggaraan MPLS guru. Proses pembiasaan lingkungan sekolah diharapkan tidak menjadi ajang intimidasi bagi siswa baru.
Selain kegiatan yang diselenggarakan oleh MOS atau komite mereka, siswa yang lebih tua atau orang dewasa juga berpartisipasi. Setiap sekolah membutuhkan minimal 2 guru untuk mengikuti proyek MPLS.
Guru yang bertanggung jawab terhadap MPLS diharapkan dapat mendobrak budaya “senior” yang seringkali berujung pada perundungan atau pelecehan antara tua dan muda. 2. Biaya dan Ketentuan Resmi
Pada saat MOS, mahasiswa baru seringkali didorong untuk menggunakan atribut yang berbeda. Sikap ini seringkali tidak hanya sulit dicapai, tetapi juga menyinggung siswa.
Misalnya menggunakan tas dari bahan tepung terigu, untuk wanita dengan rambut diikat ekor kuda dengan 5 pita warna-warni, dan sebagainya.
Undang-Undang Mendikbud tentang Ciri-ciri MPLS menjelaskan bahwa siswa baru mengenakan seragam dan ciri-ciri resmi sekolah. 3. Kelas diadakan di sekolah
Kelas MPLS dilaksanakan di lingkungan sekolah pada waktu yang dijadwalkan, yaitu setiap 3 hari sekali pada minggu pertama tahun ajaran baru. Kegiatan ini berlangsung pada hari dan jam sekolah. Berbeda dengan kegiatan MOS yang biasanya waktu MOS sampai siang hari. 4. Kegiatan pendidikan
Kegiatan MOS seringkali diwarnai dengan kegiatan yang melibatkan kekerasan, kekerasan atau unsur kekerasan. Ada banyak hukuman atau tindakan fisik yang menimbulkan agresi dan bukan merupakan latihan.
Seiring berjalannya MPLS, diharapkan ide ini berubah arah menjadi pekerjaan yang diajarkan dan dipimpin langsung oleh guru sekolah setempat. 5. Biaya MPLS
Dewan MPLS melarang pungutan pungutan liar. Sebaliknya, MOS sering terjadi ketika kakak kelas atau senior memaksa mahasiswa baru untuk memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan anggaran yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa baru.
Tujuan dari kegiatan MPLS ini adalah sebagai berikut:
– Mengetahui potensi mahasiswa baru. – Membantu siswa beradaptasi dengan sekolah dan lingkungannya. – Mengembangkan motivasi, semangat dan metode belajar yang efektif sebagai mahasiswa baru. – Mengembangkan hubungan positif antara siswa dengan siswa lainnya. – Kembangkan kebiasaan baik. Polres DPR Gemes Semarang tak menjawab panggilan terkait penembakan sejumlah pelajar. Komisi III DPR RI Habiburokhman menelpon Kapolda Semarang soal penembakan Aipda R terhadap mahasiswa profesi Semarang. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 2024 29 November