Dua Poin Penting Revisi UU ITE

0 0
Read Time:1 Minute, 30 Second

sarkarinaukrirojgar.com Digital – Direktur Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan setidaknya ada dua isu penting dalam revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik (UU ITE) yang akan segera disahkan. “(Misalnya) ada pasal perlindungan anak di ruang digital. Tadinya tidak ada sama sekali, ada,” ujarnya di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Selain itu, ada pengecualian pada pasal tersebut. Aturan dalam pasal 27 UU ITE dalam beberapa kasus di masyarakat, terdapat perbedaan penafsiran yang dapat menyebabkan seseorang yang seharusnya melaporkan suatu pelanggaran justru menjadi tersangka. Usman mencontohkan kasus Baiq Nuil di mana Baiq saat itu menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya. Kata dia, dengan klausul pengecualian, seseorang bisa dibebaskan dari hukuman UU ITE apabila perbuatannya dilakukan untuk membela diri dan bisa dibuktikan “sebelumnya tidak diatur ya, dengan pengecualian. Dilarang menghina, mencemarkan nama baik, merendahkan martabat orang, namun ini merupakan pasal pengecualian yang diperbolehkan. Kalau untuk promosi diri dan bisa dibuktikan, tidak akan terpengaruh oleh UU ITA. Hal itu diatur dalam Pasal 27,” jelas Osman. Lebih lanjut ia menegaskan, revisi UU ITE dilakukan demi menjaga kebebasan berekspresi di muka umum dengan mempertimbangkan hak dan kebebasan individu lainnya. Dengan perubahan tersebut, kata dia, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi lingkungan yang aman dan sehat. Revisi UU ITE juga untuk memberikan kepastian hukum. Karena ada pengecualian, ada kepastian hukum, kata Usman. Sebagai informasi, Komite I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Perdagangan Elektronik (ITE) yang akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya dan disiapkan menjadi peraturan. RUU ITE disahkan agar segera menjadi undang-undang bersih-bersih dunia maya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat menciptakan ruang digital yang aman dari kekerasan Cominfo mendorong pengguna media sosial untuk menciptakan ruang digital yang aman dari segala bentuk kekerasan sarkarinaukrirojgar.com co .id 2 Oktober 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %