BEIJING: Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Rabu (14/3/2024) mengesahkan rancangan undang-undang yang memberikan waktu enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance, untuk menarik TikTok-nya dari negara tersebut atau menghadapi larangan.
Itu disetujui melalui pemungutan suara 352-65 pada Kamis (14/4/2024), dengan 15 suara untuk Partai Republik dan 50 untuk Demokrat, menurut The New York Times.
Namun perusahaan ini menghadapi ketidakpastian di Senat, yang telah mengambil pendekatan berbeda dalam mengendalikan aplikasi milik asing yang menimbulkan masalah keamanan.
Namun, sejauh ini belum ada rincian mengenai langkah selanjutnya setelah RUU tersebut disahkan.
Menurut laporan media, Presiden AS Joe Biden akan menandatangani undang-undang tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai ‘Undang-Undang Aplikasi yang Merugikan Orang Amerika’.
Menurut keputusan bulat komite minggu lalu, perusahaan induk TikTok, Bytedance, harus menjual aplikasinya dalam waktu 180 hari atau akan dilarang dari Apple dan toko aplikasi Google di AS.
CEO TikTok Shou Zi Chew, yang saat ini tinggal di Washington, mengatakan partainya berusaha mengadvokasi penghentian RUU tersebut.
TikTok saat ini memiliki lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat.