JAKARTA – Begini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dirilis mulai 14 September hingga Kamis, 19 September 2024 berdasarkan surat Plt Ketua Nomor 5900/B-. KS.04.01/SD/K/2024 Untuk informasi lengkapnya simak artikel Cara Cek Seleksi Administrasi CPNS ini
Berdasarkan Panduan Pendaftaran Calon ASN 2024, Hasil Seleksi Administrasi CPNS akan ditampilkan melalui akun masing-masing
Buka website SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
Masuk ke akun SSCASN Anda dengan memasukkan nomor Jaminan Sosial, kata sandi, dan captcha Anda
Klik “Lanjutkan Pendaftaran”
Hasil seleksi administrasi akan ditampilkan pada halaman SSCASN
Pemberitahuan lulus/gagal seleksi administrasi
Kandidat yang lolos pemilihan administratif
Kandidat yang memenuhi syarat untuk berhasil menyelesaikan seleksi administrasi akan menerima pemberitahuan pada halaman Lanjutkan Pendaftaran, “Selamat, Anda telah lulus tahap pengelolaan berkas.”
Pemberitahuan tersebut berada di bawah tombol Cetak kartu registrasi CASN. Jika masa peninjauan keberatan dan keberatan belum habis, akan muncul informasi “Saat ini tidak dapat mencetak kartu ujian CASN Anda. Silakan mengajukan permohonan kembali untuk mencetak Ujian CASN 2024 Anda setelah keberatan dan ujian. periode telah kedaluwarsa Kartu.”
Kandidat yang tidak lolos seleksi administrasi
Peserta yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan seleksi administrasi akan mendapatkan pesan “Maaf, Anda belum lolos tahap administrasi karena tidak memenuhi syarat administrasi dari instansi yang Anda lamar” pada halaman Lanjutkan pendaftaran.
Pemberitahuan tersebut harus mencantumkan alasan mengapa pelamar dalam status tidak memenuhi syarat (TMS). Kandidat yang diberitahukan oleh TMS berhak menolak dalam waktu 3 hari sejak tanggal publikasi.
Penyangkalan merupakan penolakan terhadap hasil verifikasi instansi yang salah. Penyangkalan berlaku apabila kesalahan tersebut bukan pada pihak pemohon.
Fitur “Tolak” tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Alasan yang diberikan juga harus benar, faktual, tidak dibuat-buat dan berdasarkan dokumen yang diunggah sebelumnya.