sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Ketua Asosiasi Serikat Buruh Indonesia (ABILASHA) Mirah Sumirah menentang rencana pemerintah mengumpulkan lebih banyak dana pensiun. Dia bersikeras bahwa sekarang para pekerja tidak punya uang.
Meera sepakat tentang pentingnya masa depan tenaga kerja. Namun terkait tambahan porsi dana pensiun, mereka tidak setuju jika harus dikumpulkan lebih awal. Dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024), Mirah menegaskan: “Tampaknya penambahan dana pensiun jangka panjang kurang tepat untuk kondisi saat ini. Sebab, kondisi perekonomian pekerja/pegawai Indonesia sudah tidak baik lagi.”
Dia memiliki beberapa 3 poin yang mempengaruhi pendapatan para pekerja saat ini. Pertama, pandemi Covid-19. Kedua, penegakan hukum penciptaan lapangan kerja. Ketiga, upah murah bagi pekerja.
“Hal ini menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran di hampir seluruh sektor industri. Ketiga peristiwa inilah yang menjadi penyumbang terbesar buruknya situasi perekonomian pekerja Indonesia,” ujarnya.
Dampak pandemi Covid-19, kata Mirah, membuat banyak perusahaan terpukul. Akibatnya, banyak karyawan perusahaan yang harus dipecat.
Belakangan, Meera fokus pada penerbitan undang-undang ketenagakerjaan. Ia menilai aturan tersebut membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan PHK dan memberikan upah murah.
Belum lagi pasal-pasal terkait status pekerja/buruh yang memperluas penggunaan jasa kontraktor dan outsourcing kepada semua jenis pekerja, jelasnya. Upah yang rendah membuat lapangan pekerjaan tetap terbuka
Meera kembali menegaskan isu rendahnya upah bagi para pekerja. Menurut dia, setiap tahunnya upah buruh hanya naik 3 persen, sedangkan harga kebutuhan pokok juga naik 20 persen.
“Penerapan kebijakan upah rendah menurunkan daya beli konsumen sehingga hasil produksi berupa barang dan jasa yang tidak terjual akhirnya menumpuk di gudang perusahaan,” ujarnya.
“Akibat penimbunan, perusahaan mengalami kerugian dan pada akhirnya tidak mampu menggaji pekerja/buruh dan akhirnya berujung pada PHK. Di sisi lain, harga pangan dan kebutuhan pokok meningkat sehingga tidak terkendali. .
Dulu, Badan Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa memilih program tahunan dana pensiun jika sudah 10 tahun tidak ikut serta.
Direktur Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiono mengatakan, jika seseorang memasuki masa pensiun, ia diperbolehkan melakukan penarikan satu kali sebesar 20 persen dari tunjangan pensiunnya.
Ogi mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Senin, “Tetapi 80 persennya diberikan melalui pembayaran rutin bulanan, baik melalui program dana pensiun pemberi kerja, atau melalui dana pensiun pada produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Jadi prinsipnya begitu.” (9/9/2024).
Dijelaskannya, untuk program penukaran, sebelum terbit POJK, POJK 27/2023 maupun POJK 8/2024, dalam praktiknya membutuhkan waktu kurang dari sebulan untuk pembayaran atau pengembalian setiap tahunnya. Namun, Ogi menilai tidak mampu membayar selama 10 tahun bukanlah hal yang adil.
“Baik, tapi kita lihat tidak, tidak cocok sebagai program pensiun. Ya harusnya dibayar berkala setiap bulan. Makanya diumumkan. Jadi kalau 10 tahun tidak bisa dibayar, itu tidak benar, katanya.
Menurut Ogi, pensiunan sebenarnya bisa menerima cicilan bulanan, namun tetap menerima cicilan bulanan, namun pokoknya tidak ditangguhkan. OJK menargetkan dapat dilunasi dalam waktu 10 tahun. Namun, para pensiunan tetap menerima manfaat pensiunnya setiap bulan.
Namun ada pengecualian, jika manfaat pensiun kurang dari Rp1,6 juta per bulan setelah dipotong 20 persen, atau jika nilai manfaat pensiun kurang dari Rp500 juta, maka dapat ditarik.
Jadi kita perhatikan pensiunan yang manfaat pensiunnya rendah. Ketentuannya, kalau manfaat pensiunnya kurang dari Rp 1,6 juta, dibayarkan sekaligus. Bisa dibayarkan atau jika harganya kurang dari Rp 500 juta. “Nah, itu yang kita lakukan,” ujarnya.
Jadi, kata Ogi, program pensiun itu berbeda dengan tabungan hari tua, atau asuransi hari tua di BPJS TK, misalnya bisa dibayarkan secara tunai pada saat pensiun. Namun jika Jaminan Pensiun JP di BPJS JK juga merupakan prinsip dana pensiun, maka tidak dapat dicairkan, melainkan pensiun diterima setiap bulan.
“Jadi ini interpretasi kami, dan kami di POJK 27-2023 pelaksana bisnis dana pensiun serta POJK 8-2024 terkait kontrak asuransi dan penyaluran asuransi,” ujarnya.
Ogi mengatakan, tujuan utama pelaksanaan program pensiun adalah untuk mempertahankan pendapatan setelah mencapai usia pensiun. Jadi pada dasarnya setelah usia pensiun, pensiunan mendapat manfaat pensiun bulanan secara teratur. Ini adalah prinsip program pensiun, pensiun.
“Kemudian sesuai ketentuan yang ada, apabila seseorang memasuki masa pensiun, diperbolehkan adanya pemotongan sekaligus sebesar 20 persen pada masa pensiun yang bersangkutan.”