sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 50 emiten belum membayar pokok dan/atau denda biaya pencatatan tahunan (ALF) atau biaya pencatatan tahunan (ALF) hingga batas waktu 15 Februari 2024.
Merujuk keterbukaan informasi EIB yang ditulis pada Sabtu (17/2/2024), EIB menghentikan sementara perdagangan saham emiten yang belum membayar biaya pendaftaran tahunan dan denda sejak rapat pertama pada Jumat 16 Februari atau menghentikan sementara perdagangan saham. 2024. EIB membekukan saham publik dan pasar uang pada 11 emiten. Sementara itu, sebanyak 39 emiten atau emiten masih disuspensi dalam memperdagangkan efeknya.
Berikut 11 emiten yang efeknya disuspensi dari masyarakat dan pasar uang BEI:
1. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
2.PT Pengembangan Ritel Kota Tbk (NIRO)
3. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
4. PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO)
5.PT Ginting Jaya Energy Tbk (WOWS)
6.PT Indofarma Tbk (INAF)
7. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
8. PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU)
9. PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
10. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
11. PT Visi Media Asia Tbk (sarkarinaukrirojgar.com) 39 emiten tetap melakukan penghentian sementara perdagangan efek yakni.
1. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
2.PT Jaya Bersama Indo Tbk (BEBEK)
3.PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
4. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
5.PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
6. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
7.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
8.PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURA)
9. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
11.PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
12. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
13.PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
14.PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
15.PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
16.PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
17.PT Sugih Energi Tbk (SUGI)
18.PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
19. PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO)
20. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
21. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
22.PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
23.PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
24. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
25.PT COWELL DEVELOPMENT Tbk (COWL)
26.PT Hanson Internasional Tbk (MYRX)
27. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
28.PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
29.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
30.PT Nipress Tbk (NIPS)
31.PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
32. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
33.PT Teguh Marine Tbk (KPAL)
34.PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
35. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
36. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
37. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (BERANDA)
38. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
39. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
Sanksi penangguhan biaya pendaftaran tahunan antara lain sesuai dengan kewajiban perusahaan terdaftar sebagaimana diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
1. Klausul VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Saham Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa biaya tahunan pencatatan saham harus dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan tercatat paling lambat tanggal 12 bulan Januari. bulan Desember dan telah diterima Bursa (good funds) ke rekening bank Bursa paling lambat pada hari bursa terakhir bulan Januari.
2. Klausul VII.5.2. Peraturan Bursa Efek Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pendaftaran Saham dan Saham Selain Saham dalam Dewan Percepatan yang diterbitkan oleh perusahaan terdaftar, mengatur bahwa biaya pendaftaran tahunan harus dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan terdaftar selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari. . bulan Desember dan telah diterima Bursa (good funds) ke rekening bank Bursa paling lambat pada hari bursa terakhir bulan Januari.
3. Dengan mengacu pada klausul II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Denda, denda tersebut harus disetor ke rekening Bursa paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal tersebut. Sanksi tersebut dikenakan oleh Bursa.
Apabila perusahaan terdaftar yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, Verdbrefaþing berwenang menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan terdaftar tersebut di pasar reguler sampai kewajiban membayar biaya pendaftaran tahunan dan denda terpenuhi.