slot jepang
0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

sarkarinaukrirojgar.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan pembatalan penagihan kredit macet akan berlaku bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa bank dan lembaga jasa keuangan non-bank (LJK). . ). ).

Kebijakan pengecualian tagihan telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (RPP) dan diharapkan dapat diterapkan pada BUMN berupa bank dan lembaga jasa keuangan non-bank, kata Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan ‘OJK, Diane Ediana Ray. . Jakarta, Senin (8/12/2024).

Diane mengatakan, penghapusan debitur diatur dengan kriteria tertentu, sehingga tidak semua kredit yang dihapusbukukan oleh bank akan dihapusbukukan. Kredit hapus buku adalah kredit yang dihapuskan dari neraca bank, dan dibentuk penyisihan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen, sehingga telah diperhitungkan sebelumnya.

“Dalam RPP juga diatur bahwa transaksi hapus buku tidak termasuk dalam kerugian negara,” ujarnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Mazduki dan Menteri Keuangan Shri Mulyani sedang menyusun peraturan pemerintah untuk menghilangkan kredit macet bagi UMKM di bank dalam negeri.

“Kredit macet ini masih dikaji. Dhanamantara (Kemenkeu) sedang menyiapkan PPnya,” kata Menteri Koperasi dan UKM kepada media di kantor UKM di Kemenkop.

Teten mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan persetujuannya terhadap rencana penghapusan kredit macet bagi UMKM di bank nasional dan pembersihan harus segera dilakukan. Karena tidak diperlukan kebijakan fiskal lain.

Pembatalan piutang tak tertagih tahap pertama bagi debitur kredit usaha senilai Rp 500 juta telah dihapuskan, namun penagihannya belum dibatalkan dan dijamin oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan kredit Indonesia. Asuransi (Askrindo).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %