JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat menyertakan BPJS. Namun aturan ini hanya berlaku sementara di beberapa wilayah Indonesia
Masyarakat yang ingin mendapatkan SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau mendaftar sebagai peserta JKN. Aturan ini akan diuji coba mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regis Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan uji coba aturan baru ini akan berlangsung di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba pelaksanaan akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di 7 wilayah polda yaitu Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Polda Bali. , dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal seperti dikutip dari laman Humas Polri.
Aturan ini diterapkan sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden (Inpres) no. 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Ditegaskan, langkah ini tidak membebani masyarakat dan bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan sipil.
Sementara itu, Deputi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Pembangunan Kesejahteraan Sosial Nunung Nuryartono mengatakan penerapan aturan ini tentu tidak akan berat dan akan menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Nunung mengatakan, bukan berarti mendorong partisipasi aktif pelayanan publik lalu memperkecil proses pelayanan atau seperti yang kami sampaikan sebelumnya, merupakan penundaan yang tidak perlu.
Justru ini membuat segalanya menjadi lebih cepat dan mudah (bagi masyarakat). Sekaligus memastikan seluruh peserta, pelamar benar-benar peserta yang aktif. Karena prinsip JKN adalah gotong royong,” kata Nunung.
Aturan ini diperkenalkan tak lama setelah Korlantas merilis SIM C1 untuk pengguna sepeda motor besar (moge) berkapasitas mesin 250-500 cc.