Berikut persyaratan untuk mendapatkan jabatan guru besar di Jakarta – Indonesia. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 46 Tahun 2013 mengatur ketentuan mengenai jabatan guru dan angka kredit.
Kasus jabatan guru besar palsu akhir-akhir ini mencuat dengan dugaan pemberian jabatan guru besar tanpa memenuhi persyaratan resmi. Lalu sulitkah mendapatkan jabatan guru besar di Indonesia?
Baca Juga: Perguruan Tinggi: Ini Langkah-Langkah Lamaran Profesor atau Guru Besar Menjadi Dosen.
Persyaratan permohonan profesor terlebih dahulu diajukan dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Daktik Kemendikbudristek dari pihak perguruan tinggi.
Proses evaluasi setiap program akademik atau jurusan berlanjut di Pusat Fakultas dan Senat Universitas. Jika lolos, dikirim ke Dickey untuk ditinjau.
Baca Juga: Buka Tujuh Guru Besar Baru, UIN Jakarta Jadi PTKIN Dengan Lebih Banyak Guru Besar
Sedangkan pendaftaran perguruan tinggi swasta melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Pemesanan dilakukan secara online di pak.kemdikbud.go.id.
Persyaratan untuk memperoleh gelar Profesor
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14, profesor dapat diangkat menjadi dosen jika mencapai jumlah SKS yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Leni Sophia Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Geologi Fisika Wanita Pertama di Indonesia
Kemudian bekerja pada posisi terakhir minimal 2 tahun, memiliki nilai kinerja yang baik minimal tahun lalu, dan memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya.
Berikut syarat menjadi profesor.
1. Memperoleh gelar PhD (S3) atau yang setara
2. Minimal 3 tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3).