sarkarinaukrirojgar.com, JAKARTA — Hubungan baik antara guru dan siswa dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan sehat. Ketika guru dan siswa memiliki komunikasi yang terbuka dan saling percaya, siswa akan merasa nyaman untuk berbagi masalah yang mereka hadapi, termasuk perundungan.
Direktur Pusat Penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Trina Fizzanty mengatakan, komunikasi terbuka antara guru dan siswa akan memudahkan pencegahan dan pengendalian perundungan. Ia mengatakan guru bisa menjadi tempat yang baik untuk memberikan nasihat setelah orang tua pergi. Namun, guru seringkali menggunakan posisi administratif agar ada waktu untuk lebih banyak mendengarkan siswa.
“Menurut saya, konseling itu penting. Karena terkadang mereka (siswa) berbicara dengan guru dan menganggapnya mempengaruhi nilai mereka atau mungkin perhatian guru dan hal lainnya. “Kalau ada yang profesional pasti bagus sekali,” kata Trina dalam talkshow TVRI di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Trina mengatakan pentingnya memiliki pusat konseling di sekolah, terutama sebagai tempat berlindung yang aman bagi siswa yang menjadi korban perundungan. Namun menurutnya, upaya peningkatan kesehatan jiwa melalui konseling di sekolah masih rendah, terutama di sekolah yang tidak memiliki dana atau sumber daya untuk mempekerjakan guru konseling khusus.
“Untuk sekolah yang mempunyai sumber daya cukup, mempunyai konselor. Namun tentu perlu kita pikirkan, gambaran sekolah kita berbeda. Oleh karena itu ada yang mampu mendukungnya (konselor), dan ada pula yang tidak mampu. Tapi harus ada solusi bagaimana kita melakukannya,” ujarnya.
Trina mengenang, korban bullying akan mengalami emosi yang tidak boleh diabaikan, mulai dari perasaan rendah diri hingga perasaan tidak berharga. Ia menegaskan, perundungan di bidang pendidikan merupakan permasalahan serius yang perlu diatasi. Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia menargetkan masa keemasan pada tahun 2045.
Sekadar informasi, dapat disebutkan bahwa dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudritek) nomor 46 tahun 2023, perundungan merupakan salah satu jenis kekerasan yang harus dicegah dan ditangani di bidang pendidikan. Ia mengatakan, hinaan sebagian besar timbul dari interaksi sosial yang tidak bermakna dan berulang kali dilakukan oleh orang yang melakukannya terhadap orang tersebut. Ia menegaskan, kekerasan, apa pun bentuknya, baik mental maupun fisik, merupakan perilaku yang merendahkan martabat.
“Kalau kita lakukan (bullying), berarti sama-sama merendahkan diri kita sebagai manusia. Bullying menurunkan prestasi sekolah. Juga menimbulkan masalah psikologis. Jangan sampai orang yang menjadi penyebab pelecehan terulang kembali,” ujarnya.
Terkait pencegahan dan pengendalian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 memerintahkan pembentukan gugus tugas pencegahan dan pengendalian kekerasan (TPPK) di bidang pendidikan. Trina mengatakan, harus ada sistem untuk melaporkan perundungan di sekolah.
“Penting juga bahwa sistem lain hadir di sekolah. Sepertinya itu juga harus menjadi semacam pekerjaan. Jika seorang anak dihadapkan pada masalah ini, kepada siapa mereka harus berbicara? “Kalau tidak jelas tentu akan terus terjadi,” kata Trina.
Trina mengatakan, semua pihak harus bisa memahami undang-undang tersebut, baik sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Dinas pendidikan daerah dan lembaga-lembaga yang berkepentingan di bidang pendidikan agar terus mengkoordinasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dengan lembaga pendidikan. Oleh karena itu, semua pihak bahu-membahu mencegah dan menyelesaikan permasalahan bullying.