sarkarinaukrirojgar.com – Anggota DPD RI Ust Dedi Iskandar Batubara mengatakan dunia pendidikan tinggi di Indonesia “terobsesi” dengan kampus dan perusahaan financial technology (fintech) yang berkolusi untuk membayar tunggakan biaya kuliah mahasiswa, ”tegasnya.
Duddy menilai dirinya telah melanggar nilai-nilai paling luhur negara yang diusung UUD 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan masyarakat”. Bagaimana dengan Kampus Merdeka yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar? Pasalnya, upaya pemerintah untuk mengembangkan anak bangsa menjadi sumber daya manusia (SDM) yang berbakat pasti akan tergerus oleh masuknya unsur-unsur komersial yang memberatkan masyarakat, khususnya lingkungan hidup. . dunia
Dedi Iskandar mengatakan kepada wartawan: “Tentu ini menjadi kabar yang mengkhawatirkan bagi kita. Kampus yang seharusnya menjadi bagian dari pencapaian tujuan nasional dan mencerdaskan kehidupan negara justru terganggu dengan kisruhnya pinjaman online yang masuk ke kampus. Pesantren, Kota Perawan, Minggu, 4 Februari 2024.
Menurutnya, nilai-nilai telah rusak dalam beberapa hari terakhir terkait kerja sama Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan perusahaan fintech (funding) dalam pinjaman berbunga bagi mahasiswa berprestasi. Apalagi dalam hal biaya pendidikan, peran kampus yang seharusnya mendidik, justru terkesan menjajah dunia pendidikan dengan hadirnya Pinjol.
“Kami suka menyebut ini dengan istilah kampus merdeka yang dijajah Pinjol, karena bagi mahasiswa dan orang tua yang mungkin mempunyai kendala keuangan, biaya sekolah dan pinjaman pasti akan menjadi beban karena bisa jadi tidak mampu membayar bunganya. akan mencapai 24% pada tahun 2020.” Ketua PPUU DPD RI.
Secara teori, Dedi Iskandar Batubala berpendapat bahwa pinjaman berbunga haram dalam ajaran Islam, namun dalam hal ini dia justru lebih menekankan pada kebijakan kampus (rektor) yang bekerja sama dengan perusahaan pinjaman. Faktanya, banyak masyarakat yang menjadi korban kasus-kasus terkait pinjaman tersebut, baik karena tidak mampu membayar maupun karena bunga pinjaman yang terlalu tinggi.
“Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi wajib mewujudkan hak-hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, sehingga hak-hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui beasiswa atau pembebasan biaya pendidikan dan/atau pinjaman tanpa bunga yang harus dilunasi setelah lulus dan/atau bekerja.
Berdasarkan aturan tersebut, Duddy menilai kampus telah mengambil jalan berbeda dalam mengatasi permasalahan tunggakan biaya kuliah mahasiswa. Seperti yang dikatakan Bendahara, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan pinjaman mahasiswa dalam kaitannya dengan pinjaman berbunga sangat rendah karena tidak ada aturan untuk skema pinjaman.
“Yang agak membingungkan adalah bunga yang diberikan sangat besar. Sebaliknya, suku bunga pinjaman umum dan pinjaman usaha antara 10% hingga 8% per tahun, bahkan ada yang lebih rendah dari itu.” tangan, kenapa angkanya dua sampai tiga kali lipat dari bunganya?” kata Dedi.
Dedi menyayangkan hal tersebut, mengingat ITB dan kampus ternama lainnya merupakan perguruan tinggi populer di Indonesia. Banyak orang ingin belajar di kampus negerinya. Oleh karena itu, permasalahan yang ada saat ini memerlukan upaya untuk mengurangi atau menghambat kolaborasi antara kampus dan perusahaan fintech. Apalagi membuka peluang untuk bekerjasama dengan perusahaan pinjaman lain.
“Kalau pihak kampus mau bekerjasama dengan Pinjol, itu tidak etis, karena bagaimanapun ceritanya, situasinya kontradiktif. Jadi kalau pinjaman ini menjadi pilihan terakhir, lebih baik pemerintah membuat peraturan atau subsidi untuk kebutuhan khusus. pinjaman mahasiswa. Atau sekedar memastikan kampus menjadi pihak pasif yang lebih baik,” kata Ketua PW Al-Washria. Sumatera Utara.
Sebagai anggota Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, Dedi juga berharap ITB dan kampus lain mempertimbangkan kembali kerja sama dengan perusahaan fintech terkait pinjaman dana kepada mahasiswa yang menunggak biaya pendidikan.
Karena arahan kedua lembaga ini sangat berbeda, kata Ust Dedi Iskandar Batubara, anggota DPD RI. Brisco Jordi membawa cahaya pendidikan ke Pulau Mansinam, Papua Barat