Jakarta, 3 Desember 2023 – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan warga Polda Metro Jaya Jakarta.
Saat ini paket layanan SIM Keliling DKI Jakarta hanya tersedia di dua wilayah.
Berdasarkan laman Korlantas Polr, lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling lainnya berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut menawarkan perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Liburan kali ini Giant Bintaro Sektor 7 menghadirkan mobil SIM keliling khusus bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangsel.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan dokter.
Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM-A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM-C sesuai PP Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 60 Tahun 2016.
FYI, Polda Metro Jaya menawarkan lima mobil SIM keliling di hari biasa. Lokasinya terbagi di masing-masing wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 3 Juli 2024 Seperti dilansir laman Korlantas Polri pada Rabu 3 Juli 2024, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Mobil SIM Keliling akan tersedia di sarkarinaukrirojgar.com.co.id mulai 3 Juli 2024