Jokowi Resmi Bentuk Satgas Judi Online, Begini Tanggapan KPAI

0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk gugus tugas atau satgas pemberantasan perjudian online berdasarkan Keputusan Presiden no. 21 Tahun 2024.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik pembentukan gugus tugas perjudian online. Komisi ini berpendapat bahwa Pokja harus efektif karena mencakup tiga menteri koordinator, sejumlah menteri, dan kepala lembaga.

“Dilihat dari keanggotaannya, Satgas Pemberantasan Judi Internet harusnya kuat. KPAI berharap kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas bekerja keras memberantas praktik perjudian, kata Komisioner Subklaster KPAI untuk Anak Korban Kejahatan Siber (cybercrime). keterangan tertulis, Senin 17 Juni 2024

Kavian berharap satgas gaming online benar-benar berfungsi, khususnya dalam pencegahan perjudian atau judo. Pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa langkah, yaitu: meningkatkan kesejahteraan masyarakat/mengurangi kemiskinan. Menciptakan lapangan kerja bagi generasi muda.

“Jadi selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar game online, pemerintah juga harus melakukan pembinaan masyarakat. Jika orang-orang kaya, mereka tidak akan berpartisipasi dalam lotere/perjudian online dengan harapan mendapat kemenangan besar.”

Rata-rata orang yang berjudi mempunyai cukup uang untuk bertaruh. Mengharapkan kemenangan besar. Kenyataannya, sebagian besar harapan ini hanyalah ilusi.

“Ketika masyarakat terlibat perjudian online, yang menjadi korban adalah anak-anak karena kesejahteraannya dipertaruhkan,” kata Kavian.

KPAI menyarankan agar gugus tugas pemberantasan perjudian online dapat mencakup kementerian dan lembaga yang fungsi dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan anak.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)”.

KPAI menilai banyak sekali korban atau orang yang terlibat dalam perjudian online, meski sulit untuk menggambarkannya secara individu.

Terkait banyaknya korban perjudian online, KPAI pernah mendapat laporan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) di Demak, Jawa Tengah. PGSI melaporkan terdapat 2.000 siswa SD, SMP, SMA, MI, MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar perjudian online. Ada juga yang terpapar dengan permainan online yang berhubungan dengan perjudian online.

Siswa yang diduga menjadi korban perjudian online memiliki status mental yang tidak stabil, depresi, penurunan prestasi dan kehadiran di sekolah, serta penggunaan uang jajan yang tidak teratur. 

“Hasil survei yang dilakukan PGSI menjadi masukan penting untuk ditindaklanjuti pemerintah dalam menyusun kebijakan baik berupa pencegahan, pengobatan, maupun penegakan hukum,” kata Kavian.

Selain laporan PGSI, juga diberikan data dari Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah korban perjudian online tidak sedikit.

PPATK menemukan fakta peredaran uang pada bisnis perjudian online sebesar 327 triliun rupiah selama tahun 2023. Sedangkan jumlah transaksinya sebanyak 168 juta dengan 3,2 juta orang. PPATK juga melaporkan nilai transaksi sebesar 100 ribu rupiah ke bawah, terutama ibu rumah tangga dan anak-anak.

“Jadi angka 2.000 anak korban perjudian yang diberikan PGSI Kabupaten Demak terbilang kecil dibandingkan jumlah keseluruhannya,” kata Kavian.

“Jika ingin menyelamatkan anak-anak, selamatkan mereka dari perjudian online,” tutupnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %