Viral Influencer Makan Kerupuk Babi di Resto Halal, Begini Cara Sucikan Benda dari Najis

0 0
Read Time:2 Minute, 25 Second

sarkarinaukrirojgar.com – Influencer Jovi Adhiguna menjadi pemberitaan baru-baru ini. Oleh karena itu, ia menambah waktu makan di restoran halal Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai Bali, namun ia mengonsumsi daging babi.

Jovi Adhiguna juga meminta maaf kepada restoran dan pihak lain yang merasa dirugikan. Pihak restoran pun langsung mengambil tindakan dengan memusnahkan seluruh piring bekas dan menggantinya dengan piring baru.

Hal ini merupakan komitmen restoran dalam menyajikan hidangan halal tanpa terkontaminasi zat najis. Jadi, bisakah kita membersihkan sesuatu tanpa merusaknya? Dikutip dari NU Online, simak selengkapnya di bawah ini. Cara membersihkan barang dari kotoran

Dalam Islam, anjing dan babi dianggap mughallazhah atau sangat najis. Apa yang harus dilakukan jika Anda menemukan kotoran anjing atau babi? Cara membersihkan anjing dan babi secara Islam diatur, artinya harus dimandikan sebanyak tujuh kali dan harus menggunakan debu atau kotoran. 

Oleh karena itu, barang-barang kotor dan kotor dari anjing dan babi sebaiknya dicuci hanya 7 kali, dan campuran kotoran apa pun tidak boleh dibuang dan dimusnahkan. 

Dalil pendapat tersebut berasal dari hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: 

“Wadah Anda akan dibersihkan jika seekor anjing meminumnya dan mencucinya tujuh kali selama pencucian pertama dan membersihkan debu.”

Di sisi lain, ada juga hadits dari Imam Muslim dari riwayat Andullah bin Mughaffal bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika seekor anjing menjilat piringmu, cucilah tujuh kali dan yang kedelapan taburkan debunya.”

Sedangkan dalam kitab Riyadhul Badi’ah halaman 27, sesuatu yang najis harus disucikan dengan air sebanyak 7 kali, dan salah satunya harus dicuci dengan air bercampur kotoran. Buku itu menjelaskan:

“Mughallazhah haram bagi anjing, babi, turunan dari kedua-duanya, atau turunan dari salah satu dari keduanya. Najis Mughallazhah tidaklah bersih kecuali telah dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya telah tercampur dengan debu suci. tujuh kali pencucian tidaklah cukup jika pada pencucian pertama benda najis itu tidak dihilangkan. Tetapi jika pada pencucian pertama benda kotor itu tidak dihilangkan, maka pencucian berikutnya untuk menghilangkan noda itu dihitung sebagai satu kali pencucian.

Konsep serupa juga dijelaskan dalam Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah. Menurut pendapat mazhab Hambali dan Syafi’i, jika ada anjing yang menyentuh atau masuk ke dalam wadah untuk membersihkan dan mensucikan wadah tersebut, maka pencuciannya harus dilakukan sebanyak tujuh kali, termasuk yang menggunakan kotoran atau debu. Jadi jangan membuang atau merusak barang-barang kotor. 

“Jika seekor anjing [sangat kotor] menjilat bejana, maka untuk mensucikan bejana itu harus dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya adalah kotoran, menurut pendapat Hanbali dan Syafi’i.”

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa cara membersihkan benda-benda yang sangat kotor pada anjing dan babi adalah dengan mencuci mangkuk sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Dengan cara ini, sesuatu yang kotor menjadi bersih kembali dan dapat digunakan kembali. Bali Beachtown dan Lombok Resort siap memanjakan wisatawan dan memanfaatkan masyarakat lokal. Bali dan Lombok, dua permata Indonesia, masih memukau dunia dengan keindahan alamnya dan terus menarik jutaan wisatawan setiap tahunnya. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 28 Juni 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %