sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta – Judi online telah menimbulkan keresahan sosial. Tidak sedikit generasi muda di Indonesia yang terjerumus masalah ekonomi dan kriminal karena perbuatan haram tersebut.
Menyikapi dampak negatif tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upayanya untuk memperkecil cakupan perjudian online.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, pemain yang kecanduan judi online bisa saja melakukan kejahatan, apalagi sebagian besar dari mereka masih berusia muda.
“Menurut data, generasi muda, anak-anak usia 17-20 tahun bermain game judi di Internet. Hal ini meresahkan karena mereka adalah pecandu judi Internet, anak-anak tersebut bisa melakukan kejahatan, mencuri, hack, dan lain-lain, dampaknya acara sosial lainnya,” kata Budi, Jumat (26/4/2024) merujuk pada keterangan tersebut.
Oleh karena itu, Budi menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menekan penyebaran situs judi online.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus melaporkan aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif, agar aksesnya bisa segera dihentikan.
“Harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kami, lalu segera kami hapus, cepat bersihkan,” tegasnya.
Budi menambahkan, pemberantasan perjudian online dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi layanan dan lembaga. Kementerian Komunikasi dan Informatika berperan dalam memblokir akses situs di atas yakni konten perjudian online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan teguran kepada seluruh platform media sosial. Ini termasuk operator telepon seluler dan penyedia internet untuk tidak melakukan promosi perjudian online apa pun.
“Semuanya kami lakukan atas persetujuan Kominfo,” jelas Budi.
Ia meyakinkan, pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika siap bekerja sama di seluruh lini untuk memberantas perjudian online.
“Kami di Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen penuh. Awal pekan ini saya mengumpulkan seluruh tim Kominfo untuk bekerja sama mengakhiri perjudian online,” ujarnya.
Budi juga menegaskan, prioritas pemerintah adalah melindungi masyarakat awam dari jebakan perjudian online.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses situs judi online.
Hingga saat ini, upaya penindakan perjudian online menghadapi tantangan yang sulit, karena banyak penjudi atau bandar judi online yang bersembunyi di luar Indonesia.
Judi online tidak mengenal batas negara, lintas negara, server bisa dimana saja, judi offline mudah dikendalikan, judi online sulit seperti berhadapan dengan hantu, ujarnya dalam keterangan resmi lainnya.
Budi mencontohkan, bandar judi online juga semakin kreatif dengan terus membuat situs baru dan meretas situs pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha berkomunikasi dengan negara tetangga yang melegalkan perjudian untuk mencegah perjudian dari negaranya masuk ke Indonesia.
“Meski di sana sah, tapi di sini tidak bisa berdampak,” tegasnya.
Budi menegaskan, semua upaya tersebut untuk melindungi masyarakat dari perjudian online. Menurutnya, banyak anak muda yang tertarik dengan perjudian online karena dirasa sebagai salah satu cara untuk menjadi kaya.
“Rakyat kecil harus kita lindungi karena mereka salah mengartikan perjudian dalam hidup mereka, mereka menjadikan perjudian sebagai impian mereka, tidak ada yang kaya karena perjudian, itu mimpi yang salah,” jelasnya.
Dikatakan juga bahwa orang-orang yang bermain judi online berasal dari tingkat ekonomi yang berbeda-beda. Namun, perjudian online sebagian besar mempengaruhi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Taruhannya 200.500 rupee, paling tinggi dalam satu pertandingan 5.000, 10.000, itu sudah kami lindungi,” tutupnya.