sarkarinaukrirojgar.com, Jakarta Penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menghebohkan publik setelah Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dalam berbagai mata uang. Temuan tersebut antara lain SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, serta rupiah senilai Rp 5.725.075.000. Selain itu, peneliti juga menemukan 51 kg logam mulia emas.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, uang tersebut dikumpulkan oleh Zarof saat menangani perkara di Mahkamah Agung selama sepuluh tahun, yakni 2012 hingga 2022. Zarof sendiri mengakui hal itu. sebagian besar uangnya adalah hasil penanganan kasus.
Penyidik tidak menyangka uangnya sebanyak itu. Ini diluar dugaan. Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar uangnya berasal dari hasil penanganan perkara tersebut, kata Abdul Qohar, dikutip Merdeka com, Selasa (29/10/2024).
Penemuan uang hampir Rp 1 triliun itu merupakan hasil penindakan atas penangkapan Zarof terkait dugaan suap kasus Ronald Tannur, terpidana penganiayaan hingga berujung kematian.
Dalam kasus ini, Zarof mengaku menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk membantu kasus tersebut. Penangkapan Zarof terjadi pada Kamis (24/10/2024) di Bali, tak lama setelah ditangkapnya tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.
Kekayaan yang dikumpulkan Zarof selama sepuluh tahun terakhir terbilang fantastis, setara Rp 8,3 miliar per bulan. Jumlah tersebut cukup untuk membayar 1.666 pekerja dengan upah minimum Jakarta (Rp5 juta per bulan) selama periode tersebut.
Zarof Ricar telah terdaftar sebagai pensiunan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 2022. Semasa bertugas di Mahkamah Agung, beliau pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain sebagai Pejabat Tingkat II pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum). , yang tugasnya mengurus mutasi dan promosi hakim. Beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. Apalagi Zarof pernah menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Badilum.
Selain bertugas sebagai Pendamping Mahkamah Agung, Zarof juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Etik PSSI pada tahun 2017. Baru-baru ini, ia terlibat sebagai produser film Sang Pengadil, film bertema hukum yang baru saja dirilis. pada tanggal 24 Oktober 2024 di berbagai bioskop di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2021, saat masih menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Diklat Kumdil MA, Zarof tercatat memiliki harta senilai Rp51 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp45,5 miliar, alat angkut senilai Rp740 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp680 juta. Selain itu, Zarof juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp4,4 miliar. Zarof tidak tercatat bersalah dalam laporan LHKPN.
Kasus suap dan remunerasi yang melibatkan Zarof Ricar menambah panjang daftar kasus korupsi di sistem peradilan Indonesia. Zarof kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor. 56/F.2/10/2024, atas tuduhan permufakatan jahat, suap, dan gratifikasi.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, apalagi mengingat posisinya yang strategis di Mahkamah Agung dan keterlibatannya dalam beberapa kasus besar.