sarkarinaukrirojgar.com Tekno – TikTok Dilarang Lagi. Kota Jamia Binoria, sebuah sekolah agama terkemuka di Karachi, ibu kota provinsi Sindh Pakistan, telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram. Mereka menyebut TikTok sebagai “godaan terbesar di zaman modern.” Fatwa yang diterbitkan secara online oleh Jamia Binoria Town, dikutip ThePrint pada Sabtu, 6 Januari 2024, menyebutkan bahwa TikTok kini semakin terancam pencemaran nama baik (rayuan) dan dianggap ilegal dan haram dari sudut pandang Syariah. Salah satu alasan yang disebutkan adalah hukum Syariah melarang penggunaan gambar dan video binatang di aplikasi, dan perempuan membuat dan mendistribusikan video cabul di platform. Fatwa tersebut juga mengutuk penggunaan video menari dan menyanyi oleh pria dan wanita di TikTok sebagai sarana menyebarkan kecabulan dan ketelanjangan. Fatwa yang dikeluarkan Jamia Banoria Town juga menyebutkan bahwa TikTok bukan hanya menjadi wadah untuk mengejek tokoh agama dan agama, tetapi juga menjadi wadah untuk mengolok-olok apa pun. Oleh karena itu, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa penggunaan TikTok dilarang. Aplikasi yang dikembangkan oleh teknologi ByeteDance China ini telah diunduh lebih dari 39 juta kali di Pakistan pada tahun 2022. Menurut perusahaan analisis seluler dan digital Sensor Tower, TikTok telah berulang kali menyerukan larangan di banyak negara di dunia, termasuk Pakistan. Pada tahun 2021, Otoritas Telekomunikasi Pakistan melarang aplikasi berbagi video selama lima bulan dari Juli hingga November. Larangan tersebut dicabut setelah platform TikTok berjanji akan mengawasi konten asusila dan asusila dengan lebih baik. Bintang TikTok Viral Zqya Diduga Terlibat Video Mesum Selebriti TikTok Nama Zqya mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna media sosial. Ini terjadi setelah video jelek itu dipublikasikan. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 27 Desember 2024
Read Time:1 Minute, 20 Second