JAKARTA, 15 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Gia.
sarkarinaukrirojgar.com Otomotif dilansir dari laman Korlantas Polri, bagi masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Bunting.
Sebuah mobil SIM keliling diparkir di Mall Grand Kaking untuk membantu warga Jakarta Timur memperbarui SIMnya. Next Mobile SIM berlokasi di kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodock untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM keliling yang berlokasi di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Warga Bekasi yang SIMnya habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlaku SIM keliling yang diparkir di showroom Bromhive Jatyasa. Jangan lupa mengambil nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di Pos Polisi Gudog atau di mobil SIM keliling yang diparkir di Lipo Plaza Cabin Raya. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya menyediakan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlakunya.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan bukti surat izin mengemudi asli serta pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C 7 Hal Penting yang Harus Dilakukan Pengguna Mobil Saat Contraflow Contraflow 23 Desember 2024 Libur Natal dan Tahun Baru Kemacetan sarkarinaukrirojgar.com.co.id