Jakarta, 7 Mei 2024 – Di media sosial beredar kabar sebuah Toyota Fortuner bernomor 7-VIII Polda Jabar jatuh di Jembatan Mohamed bin Zayed (MBZ). Belajar dari kecelakaan ini, berbahaya jika menyalip di jalan raya.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sebuah mobil Fortuner menabrak minibus Mitsubishi yang melaju di jalurnya. Fortuner itu melaju di sisi kiri, tepat di bahu jalan, disusul sedan Mercy.
Beberapa saat kemudian, Fortuner oleng dan menabrak minibus Mitsubishi hingga menabrak pembatas jalan. Sedangkan Fortuner tetap diam pasca kecelakaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Fortuner bernomor registrasi Polda Jabar itu mengantuk dan menabrak mobil di depannya. Dipastikan tidak ada korban jiwa. Sementara itu, luka Lorban telah dirawat.
“Saat kami periksa, kami menduga pengemudinya mengantuk, pengemudinya sedang diperiksa, dugaan sementara. Kalau tidak ada korban jiwa, korban luka ringan sudah sembuh, jadi tidak ada yang luka. Sekarang sedang diperiksa. di rumah sakit,” kata Kapolres Metro Bekasi, AKBP. Komisaris Yugi Bayu Henderto mengatakan, dilansir sarkarinaukrirojgar.com Otomotif.
Belajar dari kasus ini, menyalip di jalan tol dilarang. Pemanfaatan bahu jalan tol diatur dalam Peraturan “Tentang Jalan Tol” yang diatur dalam Pasal 41 Bagian 2 Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
Ini hanya untuk kendaraan darurat dan tidak untuk kendaraan yang lewat atau menyalip. Kemudian untuk kendaraan berhenti darurat dan tidak digunakan untuk menderek/menderek/mendorong kendaraan.
Terakhir, tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Pasal 287 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Tahun 2009 Pasal 22 berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jasa Raharja dan Korlantas Polri memanggil kembali para korban kecelakaan lalu lintas dan menyerukan keselamatan. sarkarinaukrirojgar.com.co.id 16 Desember 2024